Lampung Timur, Berswarafakta.com Sebuah komentar yang diunggah pada media sosial Facebook memicu keberatan dari sejumlah warga Desa Bumi Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (26/7/2026).
Keberatan tersebut muncul setelah akun Facebook yang menggunakan nama V.S diduga mengunggah komentar pada kolom komentar sebuah unggahan akun Facebook D.B.B. terkait peristiwa cekcok yang berujung duel di Lampung Timur.
Berdasarkan kiriman team media Berswarafakta dilapangan tangkapan layar yang diterima redaksi, komentar tersebut berbunyi:
“Kalo gak tau diam aja cerita nya tidak seperti itu, yg bawa motor dia mau ngambil jagung mobil yg celakaan, ditegur malah marah, memang rata2 orang bumi nabung suka mengambil yg bukan hak mereka.”
Komentar tersebut kemudian mendapat reaksi dari sejumlah warga Desa Bumi Nabung karena dinilai mengandung pernyataan yang menggeneralisasi serta dianggap merendahkan masyarakat desa Bumi Nabung tersebut.
Darwin, yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Desa Bumi Nabung, mengatakan pihaknya berencana menempuh jalur hukum atas komentar yang beredar di media sosial Facebook tersebut.
“Kami menilai komentar itu telah menyinggung kehormatan dan nama baik masyarakat Desa Bumi Nabung. Oleh karena itu, kami berencana melaporkan persoalan ini ke Polres Lampung Timur agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarNya
Menurutnya, langkah hukum ditempuh agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku serta tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Berswarafakta.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik akun Facebook yang disebut dalam pemberitaan. Apabila yang bersangkutan memberikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perlu ditegaskan bahwa rencana pelaporan tersebut masih berada pada tahap persiapan. Oleh karena itu, pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Darwin Efendi WakaBiro Lam-tim)
Catatan Redaksi: Identitas akun media sosial disebut sebagaimana tampak pada unggahan yang beredar dan belum dapat dipastikan sebagai identitas sebenarnya dari pemilik akun. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers.






