Polres Langkat Tertibkan Kendaraan Berknalpot Tidak Standar, 19 Sepeda Motor Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT,berswarafakta.com-Kepolisian Resor (Polres) Langkat melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan operasi penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis pada Sabtu (30/5/2026) malam di wilayah Stabat, Kabupaten Langkat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 19 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB itu dilaksanakan di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya kawasan Jalan Proklamasi Alun-Alun Stabat dan Simpang Bundaran Bupati.
Kasat Lantas Polres Langkat, AKP MHD.

Tommy Franata, mengatakan kegiatan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi di lingkungan Polres Langkat, termasuk Satlantas, Sat Samapta, Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satintelkam.

Melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jackson Situmorang, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyatakan bahwa penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar akan terus dilakukan secara berkala.

“Kami berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan dugaan pelanggaran hukum maupun gangguan ketertiban melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Langkat.

(Warianto)

Berita Terkait

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah
BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Bupati Batu Bara Buka Festival Hadroh, Dorong Pelajar Lestarikan Seni Islami
Erupsi Gunung Anak Krakatau, M. Nasir(Ketua DPD Nasdem) Pesawaran Imbau Masyarakat Lampung Waspadai Hujan Abu Vulkanik
Kubah Datuk Batu Bara Rusak Diterpa Angin Kencang, Pemkab Diminta Segera Bertindak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Sabtu, 12 September 2026 - 15:30 WIB

Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah

Rabu, 9 September 2026 - 09:15 WIB

BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA

Senin, 7 September 2026 - 09:59 WIB

PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:21 WIB