Polres Langkat Tertibkan Kendaraan Berknalpot Tidak Standar, 19 Sepeda Motor Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT,berswarafakta.com-Kepolisian Resor (Polres) Langkat melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan operasi penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis pada Sabtu (30/5/2026) malam di wilayah Stabat, Kabupaten Langkat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 19 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB itu dilaksanakan di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya kawasan Jalan Proklamasi Alun-Alun Stabat dan Simpang Bundaran Bupati.
Kasat Lantas Polres Langkat, AKP MHD.

Tommy Franata, mengatakan kegiatan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi di lingkungan Polres Langkat, termasuk Satlantas, Sat Samapta, Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satintelkam.

Melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jackson Situmorang, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyatakan bahwa penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar akan terus dilakukan secara berkala.

“Kami berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan dugaan pelanggaran hukum maupun gangguan ketertiban melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Langkat.

(Warianto)

Berita Terkait

Heboh Temuan Struktur Batu di Danawarih, Diduga Punden Berundak Kuno
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Lampung Timur Lepas Distribusi Air Bersih untuk Warga Sukadana
Hadiri HUT ke-72 PRSB, Bupati Baharuddin Ajak Perkuat Persatuan dan Semangat Gotong Royong
BPN Kabupaten Pesawaran Siap Proses Sertifikat Tanah Tanjung Kemala
Masyarakat Tanjung Kemala Siap Gelar Aksi Damai di BPN Pesawaran, Tuntut Kepastian Hak Tanah
Tradisi Ambengan di Pemakaman Desa Bagelen Sambut Tahun Baru Islam dan HUT Desa ke-121
Bersama Forkopimda dan Masyarakat, Golkar Lampung Hijaukan Tanggamus Melalui Gerakan Lampung Menanam (GELAM)
Pemkab Batu Bara Dorong Akses Modal Petani Melalui Kerja Sama Pembiayaan dengan Bank Sumut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:55 WIB

Heboh Temuan Struktur Batu di Danawarih, Diduga Punden Berundak Kuno

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Lampung Timur Lepas Distribusi Air Bersih untuk Warga Sukadana

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31 WIB

Hadiri HUT ke-72 PRSB, Bupati Baharuddin Ajak Perkuat Persatuan dan Semangat Gotong Royong

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:19 WIB

BPN Kabupaten Pesawaran Siap Proses Sertifikat Tanah Tanjung Kemala

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:41 WIB

Masyarakat Tanjung Kemala Siap Gelar Aksi Damai di BPN Pesawaran, Tuntut Kepastian Hak Tanah

Berita Terbaru