PESAWARAN. Berswarafakta.com Terkait OTT Oknum yang Mengaku Wartawan di Wilayah Pesawaran
Menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan seorang pria berinisial M. Ikbaluddin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin bersama Polres Pesawaran pada Sabtu, 5 September 2026, di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:
1. Menegaskan Status dan Identitas
FMPB dengan tegas menyatakan bahwa M. Ikbaluddin bukan merupakan anggota Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB).
FMPB juga menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun atribut resmi organisasi yang dikeluarkan oleh FMPB dalam kejadian tersebut.
Apabila terdapat pihak yang menggunakan atau mengatasnamakan FMPB tanpa kewenangan resmi, maka tindakan tersebut berada di luar tanggung jawab organisasi dan akan disikapi sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan organisasi yang berlaku.
2. Mendukung Proses Penegakan Hukum
FMPB menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah jajaran Polres Pesawaran dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut.
FMPB mendukung penuh proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
FMPB menegaskan bahwa setiap tindakan yang diduga mengarah pada pemerasan, intimidasi, maupun pungutan dengan mengatasnamakan profesi wartawan atau organisasi masyarakat tidak dapat dibenarkan.
3. Menjaga Nama Baik Pers dan Organisasi
FMPB menyayangkan adanya tindakan oknum yang, apabila terbukti secara hukum, dapat mencederai nama baik insan pers maupun organisasi masyarakat.
FMPB menegaskan bahwa organisasi tidak pernah memberikan mandat, instruksi, ataupun kewenangan kepada siapapun untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pemerasan, intimidasi, maupun pungutan liar.
FMPB menghormati profesi wartawan dan mendukung kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional, independen, berimbang, serta berpedoman pada ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
4. Imbauan kepada Masyarakat
FMPB mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran agar tetap tenang dan waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan maupun anggota organisasi tertentu.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk meminta identitas, asal media atau organisasi, serta kewenangan yang jelas apabila terdapat pihak yang datang membawa nama media maupun organisasi.
Apabila ditemukan dugaan tindakan yang meresahkan, intimidatif, atau berpotensi melanggar hukum, masyarakat dipersilakan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
5. Komitmen FMPB
FMPB berkomitmen menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan secara profesional, bertanggung jawab, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya anggota FMPB yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun mencatut nama organisasi untuk kepentingan pribadi, FMPB tidak akan memberikan toleransi.
FMPB siap mengambil tindakan organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku serta mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus komitmen FMPB dalam menjaga nama baik organisasi, masyarakat Pesawaran, serta turut menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
( Biro pesawaran Endarsyah)






