BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA

Rabu, 9 September 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GNTP Minta Polantas Aktif Amankan Pengendara, Pemkab dan Aparat Diminta Tertibkan Dugaan Praktik “Pengimbal”

SITUBONDO. Berswarafakta.com 9 September 2026. Kelangkaan dan sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah mendapat perhatian serius dari Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP).

Di Kabupaten Situbondo, antrean kendaraan di sejumlah SPBU dilaporkan memanjang hingga keluar dari area SPBU dan memasuki badan jalan raya. Kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, tetapi juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Ketua Umum GNTP, Rasyidi, C.PM., C.LOP (Didik Castelo), meminta jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo meningkatkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di titik-titik SPBU yang mengalami antrean panjang.

“Ketika antrean sudah keluar dari area SPBU dan masuk ke jalan raya, persoalannya bukan lagi sekadar antrean BBM. Ini sudah menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas. Kami meminta Polantas Situbondo hadir lebih aktif melakukan pengaturan agar tidak terjadi kecelakaan maupun kemacetan yang semakin parah,” tegas Didik.

PERNYATAAN BUPATI SITUBONDO JADI PERHATIAN GNTP

GNTP juga menyoroti pernyataan Bupati Situbondo yang beredar melalui media sosial TikTok. Dalam pernyataan tersebut, pada pokoknya, masyarakat yang mengambil BBM menggunakan jerigen atau tong plastik maupun kendaraan yang diduga digunakan untuk mengambil BBM secara berulang diimbau memberikan kesempatan kepada konsumen umum untuk mendapatkan BBM terlebih dahulu.

Menurut GNTP, pernyataan tersebut perlu menjadi perhatian publik maupun aparat yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Apabila memang terdapat aktivitas pembelian BBM menggunakan jerigen, tong plastik, atau kendaraan tertentu yang dilakukan secara berulang dan dalam jumlah tidak wajar, kemudian BBM tersebut diduga disalurkan kembali kepada pihak lain, maka kondisi tersebut perlu diverifikasi dan ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku, terlebih apabila BBM yang diperoleh merupakan BBM bersubsidi.

Didik menegaskan GNTP tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu.

“Kami justru mempertanyakan, apabila fenomena pengambilan BBM menggunakan jerigen atau kendaraan tertentu memang diketahui dan bahkan menjadi perhatian pemerintah daerah, mengapa persoalan tersebut tidak segera dilakukan penertiban dan pemeriksaan secara menyeluruh? Ini yang perlu dijawab secara transparan,” ujar Didik.

GNTP: JANGAN SAMPAI MASYARAKAT UMUM KALAH DENGAN PRAKTIK “PENGIMBAL”

Menurut GNTP, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang memiliki pengaturan khusus. Karena itu, distribusi dan penggunaannya harus diawasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GNTP meminta instansi terkait, termasuk BPH Migas, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta pihak terkait lainnya, meningkatkan pengawasan terhadap pola pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar, penggunaan jerigen atau tong plastik, maupun kendaraan yang diduga melakukan pembelian berulang.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan atau kegiatan niaga BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan, GNTP meminta agar tindakan dilakukan berdasarkan hukum dan bukti yang sah.

GNTP juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk aspek niaga dan penyalahgunaan BBM, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, GNTP menegaskan bahwa penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan kewenangan aparat penegak hukum.

GNTP DESAK PENGAWASAN TERPADU

GNTP meminta agar persoalan antrean panjang dan dugaan pembelian BBM secara tidak wajar tidak hanya ditangani secara situasional.

Diperlukan pengawasan terpadu untuk memastikan:

  1. Konsumen masyarakat umum mendapatkan akses BBM secara adil;
  2. Tidak terjadi pembelian BBM secara berlebihan yang merugikan konsumen lainnya;
  3. Dugaan penggunaan jerigen atau tong plastik untuk memperoleh BBM dalam jumlah tertentu diperiksa sesuai ketentuan;
  4. Kendaraan yang melakukan pembelian berulang dan dalam jumlah tidak wajar mendapatkan pengawasan;
  5. Antrean yang masuk ke badan jalan mendapatkan pengamanan dan pengaturan dari petugas lalu lintas;
  6. Pengelola SPBU menjalankan pelayanan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku; dan
  7. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat berwenang melakukan pemeriksaan dan penindakan berdasarkan bukti yang cukup.

“MASYARAKAT JANGAN SAMPAI MENJADI KORBAN”

Ketua Umum GNTP menegaskan bahwa kehadiran negara sangat diperlukan ketika terjadi kelangkaan maupun antrean BBM yang panjang.

“Jangan sampai masyarakat yang hanya membutuhkan beberapa liter BBM untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga harus mengantre berjam-jam, sementara ada pihak tertentu yang diduga melakukan pembelian berulang menggunakan jerigen maupun kendaraan untuk kepentingan tertentu. Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Periksa dan tindak sesuai hukum,” tegasnya.

GNTP juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pihak yang dicurigai sebagai “pengimbal”.

Apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, GNTP mengimbau agar informasi tersebut didokumentasikan secara proporsional dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang sehingga dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.

GNTP: TRANSPARANSI DAN PENEGAKAN HUKUM HARUS BERJALAN BERSAMA

GNTP menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyudutkan pemerintah daerah, pengelola SPBU, maupun pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.

Jika benar terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, GNTP meminta agar dugaan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terbuka.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami meminta agar fakta dibuka, mekanisme distribusi diperjelas, masyarakat dilindungi, dan apabila ada pelanggaran maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Didik.

GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP)
GNTP – INTEGRITY WATCH
“Transparansi adalah Pondasi Indonesia Maju.”

(Media Team)

Berita Terkait

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Bupati Batu Bara Buka Festival Hadroh, Dorong Pelajar Lestarikan Seni Islami
Erupsi Gunung Anak Krakatau, M. Nasir(Ketua DPD Nasdem) Pesawaran Imbau Masyarakat Lampung Waspadai Hujan Abu Vulkanik
Kubah Datuk Batu Bara Rusak Diterpa Angin Kencang, Pemkab Diminta Segera Bertindak
M. Nasir, S.I.Kom., MM. Mengucapkan Dirgahayu ke-104 PSHT, Teguhkan Semangat Persaudaraan dan Pengabdian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Sabtu, 12 September 2026 - 15:30 WIB

Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah

Rabu, 9 September 2026 - 09:15 WIB

BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA

Senin, 7 September 2026 - 09:59 WIB

PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB