Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama

Selasa, 8 September 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG. Berswarafakta.com  Persoalan sengketa tanah yang melibatkan keluarga Supomo Ginting dan sejumlah warga Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menyoroti pentingnya pencocokan antara dokumen pertanahan dengan kondisi objek di lapangan. Selasa. 08 September 2026.

Warga berharap penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya didasarkan pada dokumen atau klaim sepihak, tetapi melalui pemeriksaan bersama yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Persoalan utama yang dinilai perlu mendapat kejelasan adalah apakah dokumen yang dijadikan dasar klaim benar-benar menunjuk pada objek tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat di Desa Durin Jangak.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan masyarakat, penguasaan tanah di kawasan tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar 1959. Pada saat itu, kawasan tersebut disebut masih berupa hutan yang kemudian dibuka dan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.

Dalam riwayat yang disampaikan warga, terdapat dua bidang tanah dengan total luas sekitar 10.400 meter persegi.

Bidang pertama seluas sekitar 4.000 meter persegi disebut diperoleh Supomo Ginting dari Tuhu Sitepu pada 1979. Sementara bidang kedua dengan luas sekitar 6.400 meter persegi disebut berasal dari keluarga Kumpul Ginting berdasarkan surat penyerahan atau ganti rugi pada 1984.

Riwayat tersebut, menurut masyarakat, juga berkaitan dengan sejumlah administrasi di tingkat desa dan kecamatan.

Namun, seluruh informasi tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen asli, keterangan para pihak, saksi, serta pemeriksaan objek tanah secara langsung.

Perbedaan Lokasi Administratif Jadi Perhatian

Salah satu hal yang dinilai perlu diklarifikasi adalah informasi mengenai aset yang dikaitkan dengan Kodam I/Bukit Barisan atas nama Dephankam RI.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh dari masyarakat, aset tersebut disebut berkaitan dengan SHPL Nomor 03 Tahun 1997 dengan luas sekitar 434.009 meter persegi dan disebut berada di Desa Tuntungan II.

Sementara tanah yang dipersoalkan masyarakat disebut berada di Desa Durin Jangak.

Perbedaan penyebutan lokasi administratif tersebut belum dapat dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa kedua objek tanah berbeda. Sebaliknya, hal tersebut justru perlu diperiksa melalui dokumen, peta, riwayat administrasi wilayah, serta kondisi fisik di lapangan.

Pertanyaan mengenai letak, luas, batas, dan kesesuaian objek menjadi penting sebelum kesimpulan mengenai hak atas tanah diambil.

Warga Minta Pengukuran Dilakukan Terbuka

Dalam penyelesaian sengketa, masyarakat berharap seluruh bukti dari masing-masing pihak dapat diperiksa secara proporsional.

Dokumen masyarakat, seperti surat penyerahan, surat ganti rugi, riwayat penguasaan, serta keterangan saksi, dinilai perlu diperiksa bersama dengan dokumen administrasi, peta, register, dan dokumen aset yang menjadi dasar klaim pihak lainnya.

Pencocokan tersebut idealnya dilanjutkan dengan pemeriksaan batas dan pengukuran objek di lapangan.

Dengan demikian, para pihak dapat mengetahui apakah dokumen yang mereka miliki memang menunjuk pada objek tanah yang sama.

“Dokumen harus bertemu dengan objeknya. Peta harus dicocokkan dengan kondisi lapangan dan batas tanah harus dapat ditelusuri secara terbuka,” demikian pandangan yang disampaikan dalam upaya mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Mediasi Dinilai Bisa Jadi Jalan Keluar

Persoalan tersebut juga dinilai dapat ditempuh melalui mekanisme dialog dan mediasi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Melalui mediasi, masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar klaim, menunjukkan bukti, menjelaskan riwayat penguasaan, serta menyampaikan kepentingannya.

Namun, proses mediasi akan lebih efektif apabila didukung data dan fakta yang telah diverifikasi.

Instansi pertanahan dapat berperan dalam membantu pemeriksaan objek dan batas tanah. Pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan mengenai administrasi wilayah, sedangkan pihak yang menguasai atau mengelola aset dapat membuka dokumen yang relevan untuk diperiksa.

Masyarakat juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan bukti dan menjelaskan sejarah penguasaan tanah.

Kepastian Hukum Dibutuhkan Semua Pihak

Penyelesaian sengketa tanah pada akhirnya membutuhkan kepastian mengenai objek yang dipersoalkan.

Jika berdasarkan pemeriksaan ternyata objek tanah masyarakat berada di luar tanah yang diklaim pihak lain, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya kesesuaian objek, maka temuan tersebut juga perlu disampaikan berdasarkan data dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, sebelum mengambil kesimpulan mengenai siapa yang paling berhak, proses verifikasi terhadap objek tanah menjadi langkah penting.

Untuk persoalan di Durin Jangak, sejumlah langkah yang dapat ditempuh antara lain membuka dokumen yang relevan, mendengarkan seluruh pihak, menelusuri riwayat penguasaan, mencocokkan peta, memeriksa batas, serta melakukan pengukuran bersama secara profesional.

Dengan proses tersebut, penyelesaian diharapkan dapat berjalan berdasarkan fakta yang dapat diperiksa bersama, bukan semata-mata berdasarkan kekuatan klaim masing-masing pihak.

Martin Sembiring, S.T., M.T., C.EC., C.Med.
Mediator dan Pemerhati Penyelesaian Sengketa

Berita Terkait

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”
Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Advokat Senior Nurul Hidayah Apresiasi Respons Cepat Polres Pringsewu Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar
BAHAYA !! Diduga Ada Penimbunan Solar Ilegal di Dekat Pemukiman Manajemen PTPN IV Berangir Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 23:43 WIB

Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”

Selasa, 8 September 2026 - 20:18 WIB

Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB