Lampung Timur, berswarafakta.com – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial FK (22) terkait penyelidikan kasus kematian seorang warga yang jasadnya ditemukan di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Senin (1/6/2026).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Efendi, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Menurut Heti, FK diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi di wilayah Way Mili, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial FK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar Heti.
Polisi menyebut, saat proses penangkapan berlangsung, FK diduga berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan sesuai prosedur kepolisian.
Dari lokasi penangkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang akan dijadikan bahan pemeriksaan, di antaranya alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, beberapa senjata tajam, serta dua unit kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga terdapat persoalan pribadi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Namun demikian, kepolisian masih terus mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata Heti.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel gabungan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung yang telah membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini, FK beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.
(Darwin Efendi)






