JAKARTA, berswarafakta.com Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas status lahan PT Socfindo di Simpang Gambus seluas 660,59 hektare yang menurut Pansus PAD memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.

Rombongan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dipimpin Bupati Baharuddin Siagian dan dihadiri Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., serta anggota Pansus PAD DPRD Kabupaten Batu Bara. Pertemuan dipimpin Ketua Pansus PAD H. Rohadi, S.P., M.H., didampingi Sekretaris Pansus Khairul Bariah, S.M. Dari pihak Kementerian ATR/BPN hadir Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, S.H.
Ketua Pansus PAD H. Rohadi menyampaikan, berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan Pansus, terdapat potensi pendapatan daerah yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait lahan PT Socfindo Simpang Gambus.
“Pansus memandang terdapat potensi pendapatan daerah yang perlu dikaji dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap ada kepastian hukum terkait status lahan tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pansus PAD meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan verifikasi terhadap data luas dan status lahan dimaksud, termasuk menelaah proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pansus juga menyampaikan sejumlah catatan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian, antara lain terkait sengketa lahan dengan kelompok masyarakat, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pelaksanaan kewajiban kebun plasma, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta status HGU perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, menyatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Pansus PAD DPRD Kabupaten Batu Bara.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti permohonan tersebut melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan status lahan seluas 660,59 hektare tersebut.
Sementara itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyatakan dukungannya terhadap langkah Pansus PAD dalam upaya mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pemerintah Kabupaten Batu Bara siap bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk menertibkan aset dan mengoptimalkan PAD demi mendukung kemandirian fiskal daerah serta kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pansus PAD DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum dari instansi yang berwenang.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan kelebihan luas lahan, kewajiban pajak, pelaksanaan kewajiban plasma, dugaan ketidaksesuaian tata ruang, maupun status HGU PT Socfindo sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut merupakan pernyataan narasumber dari pihak Pansus PAD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Kebenaran materi tersebut masih menunggu hasil verifikasi dan keputusan resmi dari instansi berwenang. Jurnalis dan Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT Socfindo maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ferdinan.P.Nainggolan)






