LABUHANBATU SELATAN, berswarafakta.com Warga Desa Simpang Kalang Sari, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Desakan tersebut muncul menyusul keresahan masyarakat yang menilai aktivitas transaksi narkoba diduga semakin terang-terangan terjadi di kawasan kebun sawit di desa tersebut. Lokasi yang relatif terpencil disebut-sebut dimanfaatkan sebagai tempat untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Sejumlah warga mengaku khawatir karena hingga kini belum melihat adanya tindakan nyata yang dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan. Narkoba ini sudah menghancurkan anak-anak kami dan membuat lingkungan tidak aman,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (13 Juni 2026).
Warga menyebut, di tengah masyarakat beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pria berinisial DK dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang berkembang di masyarakat dan belum terbukti secara hukum.
Masyarakat juga menilai respons aparat yang masih berada pada tahap pengumpulan informasi belum sebanding dengan kondisi yang mereka rasakan saat ini.
Menurut warga, dugaan peredaran narkoba tidak hanya mengancam masa depan generasi muda, tetapi juga berpotensi memicu meningkatnya tindak kriminalitas, seperti pencurian dan kekerasan.
Karena itu, warga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau dibiarkan, ini akan semakin besar. Jangan tunggu korban lebih banyak,” ujar warga lainnya.
Sementara itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, IPDA Apma Adon Pulungan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
“Terima kasih atas informasinya. Akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan maupun langkah penindakan atas informasi yang disampaikan warga.
Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak berinisial DK terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menangani dugaan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan serta masa depan generasi muda.
(Ade Rambe)






