Lampung Timur, berswarafakta.com Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban berangkat menuju sawah miliknya dan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan. Korban meninggalkan kendaraan tersebut dengan kunci kontak masih berada di dalam dasbor sepeda motor.

Sekitar pukul 12.30 WIB, setelah selesai beraktivitas di sawah, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, ia mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari tempat semula. Setelah berupaya mencari dan memastikan kendaraannya benar-benar hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 12 Juni 2026, petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Tim gabungan yang terdiri dari Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Ratu kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial EW (40) dan PA (33). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Way Jepara untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Way Jepara. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
(Darwin Efendi)






