PESAWARAN, Berswarafakta.com
Sejumlah masyarakat di Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, mempertanyakan masa jabatan Kepala UPTD SMPN 7 Negeri Katon yang disebut telah dijabat oleh Ermi Yusnita sejak tahun 2018 hingga 2026.
Masyarakat menilai masa jabatan tersebut telah berlangsung sekitar delapan tahun dan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran melakukan evaluasi serta memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait status penugasan kepala sekolah tersebut.Senin, 15 Juni 2026.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, masa penugasan kepala sekolah ditetapkan selama empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang paling banyak dua periode pada satuan pendidikan yang sama, atau maksimal delapan tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masa penugasan kepala sekolah di satu sekolah dibatasi sesuai hasil evaluasi kinerja pada setiap periode jabatan.
Selain itu, beredar informasi dari sejumlah narasumber yang menyebut adanya dugaan tekanan terhadap beberapa guru di lingkungan sekolah, termasuk kemungkinan mutasi terhadap guru yang berbeda pendapat. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UPTD SMPN 7 Negeri Katon serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran guna mendapatkan keterangan resmi dan berimbang.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya, serta memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kabiro Pesawaran
Endarsyah






