Masyarakat Pertanyakan Masa Jabatan Kepala UPTD SMPN 7 Negeri Katon, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi

Senin, 15 Juni 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN, Berswarafakta.com 
Sejumlah masyarakat di Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, mempertanyakan masa jabatan Kepala UPTD SMPN 7 Negeri Katon yang disebut telah dijabat oleh Ermi Yusnita sejak tahun 2018 hingga 2026.

Masyarakat menilai masa jabatan tersebut telah berlangsung sekitar delapan tahun dan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran melakukan evaluasi serta memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait status penugasan kepala sekolah tersebut.Senin, 15 Juni 2026.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, masa penugasan kepala sekolah ditetapkan selama empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang paling banyak dua periode pada satuan pendidikan yang sama, atau maksimal delapan tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masa penugasan kepala sekolah di satu sekolah dibatasi sesuai hasil evaluasi kinerja pada setiap periode jabatan.

Selain itu, beredar informasi dari sejumlah narasumber yang menyebut adanya dugaan tekanan terhadap beberapa guru di lingkungan sekolah, termasuk kemungkinan mutasi terhadap guru yang berbeda pendapat. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UPTD SMPN 7 Negeri Katon serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran guna mendapatkan keterangan resmi dan berimbang.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya, serta memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Kabiro Pesawaran
Endarsyah

Berita Terkait

Kepala SDN 03 Braja Harjosari Apresiasi Bantuan Revitalisasi Tahun 2026
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi, Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Bersama KPK dan Kemendagri
Pisah Sambut Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq Resmi Terima Tongkat Komando
Data Penerima Bantuan Beras di Desa Sukaraja Dipersoalkan, Ada Dugaan Penerima Ganda
Bupati Batu Bara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumatera Utara 2026
Bupati Batu Bara Siapkan Pengembangan Komoditas Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam
SMP Negeri 1 Slawi Sampaikan Ucapan Selamat Dies Natalis ke-39 Universitas Islam Bakti Negara Tegal
Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

Kepala SDN 03 Braja Harjosari Apresiasi Bantuan Revitalisasi Tahun 2026

Jumat, 18 September 2026 - 11:09 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi, Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Bersama KPK dan Kemendagri

Kamis, 17 September 2026 - 20:43 WIB

Pisah Sambut Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq Resmi Terima Tongkat Komando

Kamis, 17 September 2026 - 19:25 WIB

Data Penerima Bantuan Beras di Desa Sukaraja Dipersoalkan, Ada Dugaan Penerima Ganda

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

Bupati Batu Bara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumatera Utara 2026

Berita Terbaru