Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Pencurian Alpukat, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur. Berswarafakta.com  Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang didukung Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian buah alpukat di kebun milik warga.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (38) dan KA (42), yang merupakan warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, di sebuah kebun alpukat milik warga di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara.

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku mendatangi kebun dan mengaku kepada penjaga bahwa mereka telah membeli buah alpukat milik korban. Karena tidak menaruh curiga, penjaga membiarkan keduanya membawa hasil panen tersebut.

Setelah mengetahui buah alpukat miliknya telah diambil tanpa izin, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Way Jepara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat, 3 Juli 2026, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju kediaman para pelaku di Kecamatan Melinting dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Way Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian serta satu bilah golok yang diduga digunakan untuk membantu menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Ketua DPD NasDem M. Nasir Gelar Pertemuan Bersama Kader di Kediamannya
Dugaan Penangkapan dan Isu “Tangkap Lepas” di Merbau, Polres Labuhanbatu Didorong Beri Klarifikasi
Setahun Nanda–Anton Memimpin Pesawaran, Publik Menagih Bukti Perubahan
Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral
Vonis Bebas Mantan Irjen Pol Bambang Ghiri Digugat, Kejari Tebing Tinggi Ajukan Banding Kasus Korupsi Smartboard
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Imbau Waspada Cuaca Ekstrem
Semarak Maulid Nabi 1448 H di Dusun Binong, Warga Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan
DUGAAN PEREDARAN NARKOBA DI PADANG MATTINGGI DISOROT, ISU “SETORAN” DAN “DEKING” MUNCUL — POLRES LABUHANBATU DIMINTA BUKA SUARA
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Ketua DPD NasDem M. Nasir Gelar Pertemuan Bersama Kader di Kediamannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dugaan Penangkapan dan Isu “Tangkap Lepas” di Merbau, Polres Labuhanbatu Didorong Beri Klarifikasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Setahun Nanda–Anton Memimpin Pesawaran, Publik Menagih Bukti Perubahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Vonis Bebas Mantan Irjen Pol Bambang Ghiri Digugat, Kejari Tebing Tinggi Ajukan Banding Kasus Korupsi Smartboard

Berita Terbaru