Lampung Selatan, Berswarafakta.com – Perselisihan terkait pembagian harta gono-gini antara Puji Santosa dan Rodiah akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua belah pihak memilih mengesampingkan perbedaan pendapat dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui proses mediasi di tingkat desa.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada Senin, 6 Juli 2026, di Desa Giri Harjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Proses mediasi dipimpin oleh Kepala Desa Giri Harjo, Sulaiman, serta dihadiri oleh kedua pihak yang berselisih beserta saksi dari masing-masing pihak.
Pokok pembahasan dalam mediasi adalah pembagian harta bersama berupa sebidang tanah yang selama ini menjadi sumber perselisihan.
Berdasarkan hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat membagi tanah tersebut dengan komposisi 40 persen untuk Puji Santosa selaku mantan suami dan 60 persen untuk Rodiah selaku mantan istri.
Meski proses pembahasan berlangsung cukup alot karena adanya perbedaan pendapat, mediasi akhirnya membuahkan hasil. Kedua pihak sepakat menandatangani berita acara kesepakatan sebagai tanda berakhirnya perselisihan.
Penyelesaian secara damai ini menjadi contoh bahwa persoalan keluarga, termasuk sengketa harta bersama, dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Puji Santosa dan Rodiah berharap hubungan silaturahmi tetap terjalin dengan baik serta tidak ada lagi permasalahan yang muncul di kemudian hari.
(Endarsyah)






