MEDAN. Berswarafakta.com Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan saksi Bahrun Walidin alias Baron.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Bahrun menyampaikan keterangan mengenai aliran dana yang menurut pengakuannya berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar.
Dalam kesaksiannya, Bahrun mengaku menerima uang sebesar Rp2,2 miliar dari terdakwa Budi Pranoto. Ia menjelaskan, dana tersebut terdiri atas Rp800 juta yang disebutnya sebagai komisi pemasaran dan distribusi barang, serta Rp1,4 miliar yang menurutnya merupakan bagian dari kerja sama bisnis yang telah berlangsung sejak 2020.
Bahrun juga menerangkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar biaya operasional dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemasaran.
Selain itu, Bahrun mengaku telah menyerahkan uang dengan total Rp2,5 miliar kepada terdakwa Saipul Abdi. Menurut keterangannya di persidangan, penyerahan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi, antara lain di rumah Saipul Abdi, sebuah kafe di kawasan Ring Road, dan sebuah klinik gigi.
“Saat itu Saipul datang menjemput uang menggunakan mobil Toyota Innova Reborn,” ujar Bahrun di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Bahrun juga menyatakan bahwa atas arahan Budi Pranoto, ia menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Iskandar yang disebutnya merupakan pejabat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.
Seluruh keterangan tersebut disampaikan Bahrun di bawah sumpah sebagai saksi dan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Keterangan saksi masih akan diuji melalui pemeriksaan para pihak serta dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum perkara diputus.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
(Warianto)






