Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara Tangkap Pelaku Dugaan Pemerasan Lewat OTT, Modus Ancam Bongkar Proyek Tersier

Senin, 13 Juli 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, Berswarafakta.com – Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (12/7/2026) siang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Raman Utara IPTU Mursidi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (47), warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga melakukan pemerasan terhadap para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang menerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di enam desa di Kecamatan Raman Utara.

Pelaku diduga meminta uang sebesar Rp19 juta kepada masing-masing Ketua P3-TGAI. Dalam menjalankan aksinya, AS diduga mengancam akan mempublikasikan serta membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Selain itu, pelaku juga diduga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan bertanggung jawab apabila banyak wartawan mendatangi lokasi pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersier tersebut.

Merasa tertekan atas ancaman yang diterima, para Ketua P3-TGAI kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara melakukan penyelidikan dan menyusun langkah penindakan terhadap pelaku.

Saat proses penyerahan sebagian uang yang diminta pelaku berlangsung, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, AS berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dibawa ke Mapolsek Raman Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia
Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Rapat Kerja Sekretariat DPC PKB Pesawaran Bahas Penguatan Sistem Kerja Berbasis AI dan Media Sosial
KBPP Polri Perkuat Dukungan Transformasi Digital Polri, SIGER Lampung Presisi Diperkenalkan di Forum Nasional
Pastikan Personel Bersih dari Narkoba, Batalyon C Pelopor Gelar Tes Urine Mendadak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:32 WIB

Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:08 WIB

Rapat Kerja Sekretariat DPC PKB Pesawaran Bahas Penguatan Sistem Kerja Berbasis AI dan Media Sosial

Berita Terbaru