Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara Tangkap Pelaku Dugaan Pemerasan Lewat OTT, Modus Ancam Bongkar Proyek Tersier

Senin, 13 Juli 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, Berswarafakta.com – Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (12/7/2026) siang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Raman Utara IPTU Mursidi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (47), warga Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga melakukan pemerasan terhadap para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang menerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di enam desa di Kecamatan Raman Utara.

Pelaku diduga meminta uang sebesar Rp19 juta kepada masing-masing Ketua P3-TGAI. Dalam menjalankan aksinya, AS diduga mengancam akan mempublikasikan serta membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Selain itu, pelaku juga diduga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan bertanggung jawab apabila banyak wartawan mendatangi lokasi pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersier tersebut.

Merasa tertekan atas ancaman yang diterima, para Ketua P3-TGAI kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara melakukan penyelidikan dan menyusun langkah penindakan terhadap pelaku.

Saat proses penyerahan sebagian uang yang diminta pelaku berlangsung, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, AS berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dibawa ke Mapolsek Raman Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah
Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”
Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolres Lamtim Tekankan Kekuatan Iman Jadi Fondasi Polisi dalam Melayani
Peringati Haornas 2026, Polres Lampung Timur Dorong Budaya Olahraga untuk Masyarakat Aktif dan Bugar
BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 15:30 WIB

Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah

Jumat, 11 September 2026 - 23:43 WIB

Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB