LAMPUNG. Berswarafakta.com Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara gratis, diduga dalam pelaksanaannya masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Seluruh proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat pada dasarnya dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, pelaksanaan PTSL juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang mengatur batas maksimal biaya persiapan yang dapat dibebankan kepada masyarakat sesuai kategori wilayah.
Namun, berbeda dengan tujuan program tersebut, seorang warga bernama Fransiscus mengaku mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat PTSL yang diajukannya sejak tahun 2019–2020. Hingga kini, sertifikat yang diajukan belum diterimanya.
“Saya sangat kecewa. Setiap saya menanyakan perkembangan sertifikat tersebut, Kepala Desa Pujianto tidak pernah memberikan tanggapan. Padahal sertifikat milik warga lain yang mengajukan bersamaan dengan saya sudah selesai,” ujar Fransiscus.
Sementara itu, Sukadi yang menjabat sebagai Sekretaris Desa pada saat proses tersebut berlangsung menyatakan bahwa seluruh sertifikat, termasuk milik Fransiscus, telah selesai diproses.
“Semua sertifikat sudah selesai, termasuk punya Pak Fransiscus. Saya juga punya datanya,” kata Sukadi.
Namun, pada Kamis, 29 Juli 2026, Erpan selaku Sekretaris Desa saat ini memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku tidak pernah menandatangani surat permohonan pengambilan sertifikat yang dimaksud.
“Saya tidak pernah menandatangani surat permohonan pengambilan sertifikat itu. Tanda tangan tersebut saya katakan palsu,” ujar Erpan.
Fransiscus juga mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp2 juta untuk pengurusan satu berkas sertifikat. Meski demikian, hingga saat ini sertifikat tersebut, menurut pengakuannya, belum diterima sehingga dirinya merasa mengalami kerugian.
Atas persoalan tersebut, Fransiscus berencana melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian atas permasalahan yang dialaminya.
(Rifa Team)






