Labuhan Deli. Berswarafakta.com 4 Agustus 2026 PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Solider menggelar musyawarah penyelesaian kredit bersama debitur sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian melalui dialog sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, KB (Kuasa Keluarga) hadir mewakili debitur Elvinsius Sembiring. Menurut keterangan yang disampaikan dalam musyawarah, debitur tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kredit meskipun usaha yang dijalankan mengalami kendala.
KB menyampaikan apresiasi kepada BPR Solider karena telah membuka ruang dialog dalam proses penyelesaian kredit. Ia menyatakan bahwa kondisi kredit yang dihadapi debitur dipengaruhi oleh hambatan usaha dan bukan karena adanya keinginan untuk mengabaikan kewajiban.
Dalam forum tersebut, KB menyampaikan target pelunasan seluruh kewajiban kredit paling lambat pada tahun 2027. Ia juga mengusulkan agar Bank dan debitur bersama-sama memasarkan objek agunan dengan harga pasar yang wajar sehingga hasil penjualan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk penyelesaian kewajiban kredit.
Selain itu, KB mengajukan harapan agar Bank mempertimbangkan alternatif penyelesaian lain, termasuk kemungkinan restrukturisasi atau dukungan pembiayaan apabila dinilai memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penilaian Bank.
Menanggapi hal tersebut, Martin Sembiring, Pamong Pancasila dan Mediator Non-Hakim Bersertifikat pada lembaga yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, menilai bahwa permohonan yang disampaikan menunjukkan adanya itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan kewajiban.
“Permohonan yang disampaikan KB merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menyelesaikan kewajiban. Debitur tidak meminta pembebasan utang, melainkan kesempatan untuk memulihkan kemampuan usahanya agar seluruh kewajiban dapat dilunasi. Pendekatan seperti ini dapat dipertimbangkan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Martin.
Menurut Martin, penyelesaian melalui musyawarah dapat menjadi salah satu alternatif yang memberikan manfaat bagi para pihak sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum, prinsip kehati-hatian perbankan, serta ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa apabila berdasarkan penilaian Bank debitur masih memiliki prospek usaha, nilai agunan yang memadai, serta komitmen untuk memenuhi kewajibannya, maka restrukturisasi atau bentuk penyelesaian lain yang diperkenankan regulasi dapat dipertimbangkan oleh Bank.
“Semangat Pancasila mengajarkan musyawarah, gotong royong, dan keadilan sosial. Dalam dunia perbankan, nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan melalui penyelesaian yang mengedepankan dialog, itikad baik, dan pemberdayaan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Musyawarah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian kredit melalui komunikasi yang terbuka dengan tetap menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT BPR Solider mengenai tanggapan atau keputusan atas usulan yang disampaikan oleh pihak debitur dalam musyawarah tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan dari pihak Bank maupun pihak terkait lainnya.
(Ir.Martin Sembiring.ST.MT)






