MEDAN,LUBUK PAKAM – BerswaraFakta.com
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Deli Serdang diwarnai peristiwa mengejutkan. Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan tidak hormat saat upacara yang digelar di Alun-alun Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (4/5/2026).
Pemecatan tersebut diumumkan secara terbuka melalui pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Eddy Yusuf, di hadapan para pejabat dan ratusan ASN yang mengikuti upacara.
Berdasarkan data yang dihimpun, enam ASN yang diberhentikan yakni Dani Muliyanto (Dinas Kesehatan), Raja Purba (Kantor Camat Galang), Jimmy Togatorup (Satpol PP), Ramadan Nasution (Satpol PP), Jonperson Depari (Trantib Kecamatan Namorambe), serta Raja Irwansyah Siregar (Dinas Perhubungan).
Eddy Yusuf menyampaikan, pemberhentian tersebut dilakukan karena para ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keenam ASN ini diberhentikan karena melanggar aturan disiplin berat dan telah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di lingkungan birokrasi. Pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja ASN akan terus diperketat sebagai bagian dari evaluasi kinerja pegawai.
Langkah tegas ini menjadi perhatian publik, mengingat momen pengumuman dilakukan saat upacara Hardiknas yang biasanya berlangsung khidmat.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar mematuhi aturan disiplin dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
(Warianto)






