JAKARTA. Berswarafakta.com Indonesia dinilai tidak kekurangan kekayaan alam, tetapi masih menghadapi tantangan dalam memastikan siapa yang menguasai, mengolah, dan menikmati nilai tambah dari kekayaan tersebut.Kamis.20 Agustus 2026.
Pandangan itu disampaikan Martin Sembiring, M.T., C.Med., dalam gagasannya mengenai kedaulatan ekonomi nasional dan reposisi Ekonomi Pancasila. Menurutnya, persoalan ekonomi Indonesia tidak semata-mata terletak pada kepemilikan sumber daya, tetapi pada penguasaan rantai nilai ekonomi.
Sejak era Orde Baru, Indonesia membuka investasi asing sebagai bagian dari strategi stabilisasi dan pembangunan. Kebijakan tersebut dinilai memberikan sejumlah manfaat, mulai dari mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, pembukaan lapangan kerja hingga penurunan angka kemiskinan.
Namun, keterbukaan ekonomi juga membawa konsekuensi terhadap struktur penguasaan aset dan sumber daya alam. Modal besar, mekanisme pasar, serta orientasi ekspor semakin memiliki posisi penting dalam perekonomian nasional.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan penguatan kedaulatan ekonomi nasional.
Bukan Menolak Investasi Asing
Martin menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya ditempatkan dalam dikotomi antara modal asing dan modal nasional.
Menurutnya, Indonesia tetap membutuhkan investasi asing untuk memperoleh modal, teknologi, akses pasar, serta jaringan ekonomi global. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana investasi tersebut ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional.
“Persoalannya bukan sekadar asing versus nasional. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang menguasai rantai nilai?” demikian gagasan yang disampaikannya.
Menurutnya, investasi tidak boleh berhenti pada kegiatan eksploitasi minyak, gas, batu bara, mineral, perkebunan, dan sumber daya lainnya.
Indonesia harus memperoleh manfaat yang lebih besar melalui peningkatan nilai tambah, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja berkualitas, penerimaan negara, serta penguatan industri nasional.
Jika Indonesia hanya mengekspor bahan mentah sementara teknologi, pengolahan, pembiayaan, dan pasar bernilai tinggi berada di luar negeri, maka kepemilikan sumber daya belum otomatis berarti penguasaan nilai ekonomi.
Ekonomi Pancasila dan Penguatan Industri Nasional
Dalam konteks tersebut, Ekonomi Pancasila dinilai tidak harus dimaknai sebagai penolakan terhadap pasar, sektor swasta, maupun investasi asing.
Pasar, swasta, dan investasi merupakan instrumen ekonomi. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kemakmuran rakyat sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Karena itu, arah kebijakan ekonomi dinilai perlu bergeser dari ekonomi yang terlalu bertumpu pada eksploitasi sumber daya menuju ekonomi transformatif.
Penguatan koperasi dan UMKM, perbaikan tata kelola BUMN, pencegahan monopoli dan oligopoli, penguatan industri nasional, penguasaan teknologi, serta pemerataan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat daerah menjadi bagian penting dari agenda tersebut.
Indonesia, menurut gagasan itu, perlu naik kelas dari sekadar pemasok bahan mentah menjadi negara yang mampu menjadi produsen, pengolah, pemilik teknologi, pemilik merek, sekaligus penguasa rantai nilai.
Keterbukaan Ekonomi Harus Memperkuat Kedaulatan
Kedaulatan ekonomi nasional juga tidak berarti Indonesia harus menutup diri dari perdagangan dan investasi global.
Sebaliknya, keterbukaan tetap diperlukan. Namun, keterbukaan tersebut harus dikelola agar tidak berkembang menjadi ketergantungan.
“Pintu boleh dibuka, tetapi rumah harus tetap kita kuasai,” menjadi salah satu prinsip utama dalam gagasan reposisi Ekonomi Pancasila tersebut.
Dengan demikian, keberhasilan investasi tidak cukup hanya diukur dari besarnya modal yang masuk ke Indonesia.
Ukuran yang lebih strategis adalah seberapa besar nilai tambah yang bertahan di dalam negeri, seberapa banyak masyarakat memperoleh manfaat, serta seberapa kuat kapasitas industri dan teknologi nasional yang dibangun dari investasi tersebut.
Reposisi Ekonomi Pancasila pada akhirnya diarahkan untuk memastikan bahwa pasar tetap dapat berkembang, modal asing tetap dapat masuk, dan teknologi global tetap dapat dimanfaatkan, tetapi arah pembangunan serta masa depan ekonomi bangsa tetap berada dalam kendali kepentingan nasional.
(Ir. Martin Sembiring.ST.MT)






