LABUHANBATU. Berswarafakta.com Dugaan peredaran narkotika di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Mattinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi perhatian warga. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat memunculkan keresahan sekaligus mendorong warga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.Sabtu.29 Agustus 2026.
Sejumlah warga mengaku mengetahui adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Bahkan, beberapa nama disebut dalam keterangan warga. Namun, informasi tersebut belum merupakan fakta hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai keterlibatan seseorang sebelum adanya hasil penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Warga berharap penanganan persoalan narkotika tidak hanya berujung pada penindakan terhadap pengguna atau pelaku di lapangan. Apabila ditemukan adanya jaringan, masyarakat meminta aparat menelusuri asal barang, pemasok, pengendali, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Kepling: Pencegahan Sudah Diupayakan, tetapi Butuh Kerja Sama Warga
Kepling Bangunan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan. Namun, menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dari masyarakat.
“Saya juga sudah berupaya, Pak, untuk pencegahan. Tetapi apa daya saya. Kalau ada warga yang mau bekerja sama untuk memberantas, saya siap,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Peran masyarakat, pemerintah lingkungan, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dibutuhkan untuk mencegah serta mengungkap peredaran narkotika.
BNNK Labura: Tidak Ada Toleransi
Penyidik BNNK Labura, Jendriyadi Purba, menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Labuhanbatu.
Menurutnya, berbagai upaya penindakan telah dilakukan, tetapi peredaran narkotika belum sepenuhnya berhenti.
Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika, kata dia, harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Jika ditemukan adanya jaringan, pengungkapan diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga diarahkan kepada pihak yang memasok maupun mengendalikan peredaran.
Nama-Nama Disebut Warga, Aparat Diminta Verifikasi
Dalam keterangannya, sejumlah warga menyebut nama D.i alias Sipanjang, Jf, dan En yang menurut mereka diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di Lingkungan Bangunan.
Warga juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang disebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa informasi atau keterangan warga dan belum terbukti secara hukum.
Karena itu, verifikasi menjadi penting. Apabila informasi tersebut benar, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, klarifikasi dari pihak berwenang juga diperlukan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar terhadap warga.
Tudingan Keterlibatan Oknum Wartawan Masih Perlu Pembuktian
Selain itu, muncul pula tudingan dari masyarakat mengenai seorang wartawan berinisial R yang disebut-sebut diduga memberikan perlindungan atau menjadi “deking” dalam aktivitas tersebut.
Tudingan itu belum terbukti dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta. Pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat bukti bahwa profesi jurnalistik disalahgunakan untuk melindungi kegiatan ilegal, persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan etik yang sesuai.
Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak benar, klarifikasi dari pihak yang bersangkutan menjadi penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang merugikan.
Kemerdekaan Pers Harus Disertai Tanggung Jawab
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan pers sebagai sarana kontrol sosial.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tetap dituntut bekerja berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Karena itu, profesi jurnalistik tidak semestinya digunakan sebagai alat untuk membenarkan ataupun melindungi tindakan yang melanggar hukum. Namun, setiap tudingan terhadap wartawan juga harus didukung bukti dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Belum Memberikan Keterangan
Sementara itu, konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai dugaan peredaran narkotika di Lingkungan Bangunan hingga berita ini ditulis belum memperoleh tanggapan.
Keterangan resmi aparat diperlukan untuk mengetahui apakah informasi masyarakat tersebut telah diterima, sedang diverifikasi, atau telah ditindaklanjuti melalui langkah penegakan hukum.
Publik tentu berhak memperoleh informasi yang proporsional, dengan tetap menghormati kebutuhan aparat menjaga proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Labuhanbatu Didorong Memastikan Informasi Warga Ditindaklanjuti
Masyarakat berharap keresahan mengenai dugaan peredaran narkotika di Lingkungan Bangunan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap jaringan, pemasok, pengendali, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.
Namun apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mengetahui hasil verifikasi aparat agar tidak muncul tuduhan yang tidak berdasar.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan penindakan, tetapi juga kepastian hukum dan transparansi mengenai tindak lanjut laporan atau informasi yang mereka sampaikan.
Lingkungan Bangunan kini menjadi perhatian. Warga telah menyampaikan keresahannya, Kepling menyatakan kesiapan bekerja sama, sementara BNNK Labura menegaskan komitmen terhadap pemberantasan narkotika.
Selanjutnya, publik menunggu langkah dan keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu.
(Ade Rambe)






