Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out

Rabu, 9 September 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN. Berswarafakta.com Persidangan perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Gdt di Pengadilan Negeri Gedong Tataan kembali digelar pada Rabu (9/9/2026). Memasuki agenda pembuktian dari pihak Penggugat, Zl, sebanyak 14 bukti surat diajukan ke persidangan dan dua orang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Rabu,09 September 2026.

 

Kedua orang tersebut yakni MT dan Ko. Namun, status dan keterangan keduanya menjadi sorotan dalam persidangan.

Kuasa Hukum Tergugat II, DR. Can. Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan keberatan terhadap MT karena disebut memiliki hubungan pekerjaan dengan pihak yang disebut sebagai pembuat dokumen terkait perkara.

“Atas keberatan tersebut, MT tidak disumpah oleh Majelis Hakim. Meskipun demikian, keterangannya tetap disampaikan di muka persidangan, tetapi kedudukannya bukan sebagai saksi yang disumpah,” ujar Nurul Hidayah dalam keterangannya.

Sementara itu, Ko yang disebut merupakan tetangga Penggugat disumpah dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menurut Nurul Hidayah, berdasarkan keterangan Ko dalam persidangan, yang bersangkutan hanya pernah melihat sebuah unggahan Facebook yang menampilkan wajah Zl dengan coretan berwarna merah.

“Ko menyatakan tidak mengetahui isi berita atau tulisan dalam unggahan Facebook tersebut. Bukti yang ditunjukkan juga hanya berupa print-out,” katanya.

Soroti 12 Dokumen Berupa Salinan

Selain persoalan saksi, Kuasa Hukum Tergugat II juga menyoroti bukti surat yang diajukan pihak Penggugat.

Dari 14 bukti surat yang diajukan, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dua dokumen merupakan dokumen asli, sedangkan 12 dokumen lainnya berupa print-out atau salinan.

Nurul Hidayah mengatakan pihaknya berpandangan bahwa dokumen yang hanya berupa print-out atau salinan perlu dinilai secara cermat oleh majelis hakim, terutama berkaitan dengan keaslian, sumber, dan kekuatan pembuktiannya.

Ia menilai bukti surat yang tidak asli tidak dapat dijadikan bukti yang sah untuk membuktikan dalil-dalil gugatan Penggugat ZL

“Dalam persidangan berikutnya, Tergugat II, YH, akan mengajukan bukti surat berupa KTP dan kartu anggota pers, serta minimal dua orang saksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari persidangan tersebut pihaknya berpandangan bahwa Penggugat pada dasarnya hanya menghadirkan satu orang saksi yang disumpah, yakni Ko.

Sementara MT tidak disumpah sehingga keterangannya, menurut kuasa hukum Tergugat II, perlu dilihat sesuai dengan kedudukan hukumnya dalam persidangan.

Sidang Berikutnya, Tergugat II Hadirkan Dua Saksi

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari Tergugat II, YH, sekaligus pemeriksaan dua orang saksi dari pihak Tergugat II.

“Kami akan menyampaikan dan mengajukan bukti-bukti dari pihak Tergugat II serta menghadirkan dua orang saksi pada persidangan berikutnya untuk memperkuat dalil dan pembelaan Tergugat II, Yh,” kata Nurul Hidayah.

Perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Gdt tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Seluruh keterangan, bukti surat, maupun dalil yang disampaikan masing-masing pihak masih akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan hingga putusan dijatuhkan.

(Endarsyah) Red.

 

 

Berita Terkait

Tosa Sembiring Ditemukan Meninggal di Ladang Sawit Langkat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Dugaan Transaksi Sabu di Sekitar Posko KBDN Polres Disorot, Kapoldasu Diminta Turun Tangan
Pernyataan atas Ucapan Anggota DPR RI kepada Jurnalis
Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Pesawaran Disorot, APH Diminta Lakukan Pemeriksaan
DPP Forwakum Tipikor Mempersiapkan Pelantikan, Gelar Gladi Resik Di Gren Hill Singapore land
GNTP APRESIASI MAJELIS HAKIM TIPIKOR SURABAYA DAN PKN: KETERBUKAAN INFORMASI TERBUKTI MENJADI SENJATA MELAWAN KORUPSI
Welcome and Farewell Parade, AKBP Yuliansyah Resmi Jabat Kapolres Lampung Timur
GNTP: Pertambangan Harus Taat Hukum, Transparan, dan Berkelanjutan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:15 WIB

Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out

Jumat, 4 September 2026 - 07:05 WIB

Tosa Sembiring Ditemukan Meninggal di Ladang Sawit Langkat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Transaksi Sabu di Sekitar Posko KBDN Polres Disorot, Kapoldasu Diminta Turun Tangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Pernyataan atas Ucapan Anggota DPR RI kepada Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Pesawaran Disorot, APH Diminta Lakukan Pemeriksaan

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB