GNTP: Pertambangan Harus Taat Hukum, Transparan, dan Berkelanjutan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo, Jawa Timur. Berswarafakta.com Senin 3 Agustus 2026  Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) melalui program Integrity Watch menyatakan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola sektor pertambangan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya perhatian publik terhadap isu kepatuhan perizinan pertambangan, penggunaan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Situbondo dan wilayah Jawa Timur.

Menurut GNTP, sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan nasional dan perekonomian daerah. Namun, pengelolaannya harus tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta akuntabilitas kepada masyarakat.

“Setiap kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap izin usaha, pelaporan produksi, pembayaran kewajiban kepada negara, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial dan perlindungan lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari praktik pertambangan yang baik,” demikian pernyataan GNTP.

GNTP juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar memastikan material tambang yang diperdagangkan berasal dari sumber yang memiliki legalitas yang sah. Penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal atau tidak sesuai dengan peruntukan izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Selain kepatuhan terhadap perizinan, perusahaan pertambangan diharapkan menjalankan praktik usaha yang bertanggung jawab melalui penyampaian laporan produksi secara transparan, pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerimaan negara, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.

Pengawasan Perlu Diperkuat

GNTP berpandangan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi juga memerlukan monitoring lapangan secara berkala oleh instansi yang berwenang.

Karena itu, GNTP mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur masyarakat sipil dalam memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi Menjadi Kunci

Sebagai organisasi yang berfokus pada keterbukaan informasi publik, GNTP menilai transparansi data pertambangan harus terus diperkuat. Informasi mengenai status perizinan, kewajiban lingkungan, realisasi produksi, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi seyogianya dapat diakses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut GNTP, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam mencegah praktik pertambangan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, potensi kerugian negara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam.

Sikap GNTP

GNTP menegaskan komitmennya untuk:

  1. Mendukung penegakan hukum secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran di sektor pertambangan.
  2. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertambangan nasional.
  3. Mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan aktivitas pertambangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
  4. Mendorong perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial.

Mengajak seluruh pemangku kepentingan mengedepankan prinsip Good Governance dalam pengelolaan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pernyataan GNTP

“Pertambangan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara, bukan menjadi sumber kerusakan lingkungan ataupun persoalan hukum. Kepatuhan terhadap perizinan, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan lingkungan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.”


Tentang GNTP

Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) merupakan organisasi masyarakat yang mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan negara melalui berbagai program advokasi, edukasi hukum, dan pengawasan kebijakan publik.

Kontak Media

Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP)
Program: Integrity Watch

Email: Berswarafakta@gmail.com
Telepon/WhatsApp: 0821-7891-6617
Website: Berswarafakta.com

Narahubung:
Ricky Ricardo H. Allen
Praktisi Hukum / Juru Bicara GNTP

Berita Terkait

Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out
Tosa Sembiring Ditemukan Meninggal di Ladang Sawit Langkat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Dugaan Transaksi Sabu di Sekitar Posko KBDN Polres Disorot, Kapoldasu Diminta Turun Tangan
Pernyataan atas Ucapan Anggota DPR RI kepada Jurnalis
Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Pesawaran Disorot, APH Diminta Lakukan Pemeriksaan
DPP Forwakum Tipikor Mempersiapkan Pelantikan, Gelar Gladi Resik Di Gren Hill Singapore land
GNTP APRESIASI MAJELIS HAKIM TIPIKOR SURABAYA DAN PKN: KETERBUKAAN INFORMASI TERBUKTI MENJADI SENJATA MELAWAN KORUPSI
Welcome and Farewell Parade, AKBP Yuliansyah Resmi Jabat Kapolres Lampung Timur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:15 WIB

Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out

Jumat, 4 September 2026 - 07:05 WIB

Tosa Sembiring Ditemukan Meninggal di Ladang Sawit Langkat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Transaksi Sabu di Sekitar Posko KBDN Polres Disorot, Kapoldasu Diminta Turun Tangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Pernyataan atas Ucapan Anggota DPR RI kepada Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Pesawaran Disorot, APH Diminta Lakukan Pemeriksaan

Berita Terbaru