PRINGSEWU,BerswaraFakta.Com- Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar Sosialisasi Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah di Kecamatan Pagelaran, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah bagi pembangunan.

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah berkontribusi mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak daerah.
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah ingin memperkuat pemahaman masyarakat bahwa pajak daerah merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah optimalisasi penerimaan pajak, salah satunya melalui sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak.
Riyanto juga menilai camat, kepala pekon, serta petugas pendataan memiliki peran penting sebagai ujung tombak pemerintah daerah dalam memastikan data objek dan subjek pajak terdata secara akurat dan valid.
Menurutnya, pajak daerah bukan hanya kewajiban masyarakat, tetapi juga bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
“Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan perpajakan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat sehingga pembangunan daerah dapat berjalan optimal demi mewujudkan Pringsewu yang maju dan makmur.
(Mukhlis)






