MEDAN, BerswaraFakta.com – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, melontarkan kritik keras terhadap pemadaman listrik massal yang terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat.
Menurut Hardep, gangguan listrik yang berlangsung sejak Jumat malam sekitar pukul 18.44 WIB itu telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, pelaku UMKM, pengusaha, hingga layanan publik.
“Ketika masyarakat terlambat membayar tagihan listrik satu hari saja, PLN langsung memberikan sanksi berupa pemutusan dan denda. Namun saat listrik padam berjam-jam hingga berhari-hari dan merugikan rakyat, alasannya hanya gangguan teknis. Ini tidak adil,” tegas Hardep kepada wartawan, Sabtu (24/5/2026).
Ia menyebut pemadaman tersebut berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan bahan makanan di kulkas rusak, pompa air tidak berfungsi, hingga terganggunya aktivitas belajar anak-anak.
Di sektor UMKM, para pedagang mengalami kerugian akibat es mencair, makanan basi, serta terhentinya aktivitas usaha. Sementara itu, sejumlah pelaku industri dan usaha menengah dikabarkan mengalami gangguan produksi dan kerusakan mesin akibat lonjakan arus saat listrik kembali menyala.
Tak hanya itu, layanan publik seperti rumah sakit, kantor pemerintahan, dan jaringan komunikasi juga disebut ikut terdampak.
Hardep menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya manajemen dan sistem pelayanan PLN di wilayah Sumbagut. Ia meminta pimpinan PLN wilayah Sumbagut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“A-PPI Sumut meminta kepala PLN wilayah Sumbagut dievaluasi. Direksi PLN pusat juga harus turun langsung memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, A-PPI Sumut mendesak adanya kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk potongan tagihan listrik dan ganti rugi atas kerusakan maupun kerugian usaha.
Menurut Hardep, pihaknya akan mengumpulkan data kerugian masyarakat dan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui Ombudsman maupun jalur hukum.
“Masyarakat berhak mendapatkan layanan listrik yang andal dan stabil. PLN harus hadir memberikan solusi nyata, bukan sekadar permintaan maaf,” pungkasnya.
(Selamet)






