A-PPI Sumut Desak PLN Bertanggung Jawab atas Pemadaman Massal Sumbagut

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BerswaraFakta.com – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, melontarkan kritik keras terhadap pemadaman listrik massal yang terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat.

Menurut Hardep, gangguan listrik yang berlangsung sejak Jumat malam sekitar pukul 18.44 WIB itu telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, pelaku UMKM, pengusaha, hingga layanan publik.

“Ketika masyarakat terlambat membayar tagihan listrik satu hari saja, PLN langsung memberikan sanksi berupa pemutusan dan denda. Namun saat listrik padam berjam-jam hingga berhari-hari dan merugikan rakyat, alasannya hanya gangguan teknis. Ini tidak adil,” tegas Hardep kepada wartawan, Sabtu (24/5/2026).

Ia menyebut pemadaman tersebut berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan bahan makanan di kulkas rusak, pompa air tidak berfungsi, hingga terganggunya aktivitas belajar anak-anak.

Di sektor UMKM, para pedagang mengalami kerugian akibat es mencair, makanan basi, serta terhentinya aktivitas usaha. Sementara itu, sejumlah pelaku industri dan usaha menengah dikabarkan mengalami gangguan produksi dan kerusakan mesin akibat lonjakan arus saat listrik kembali menyala.

Tak hanya itu, layanan publik seperti rumah sakit, kantor pemerintahan, dan jaringan komunikasi juga disebut ikut terdampak.

Hardep menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya manajemen dan sistem pelayanan PLN di wilayah Sumbagut. Ia meminta pimpinan PLN wilayah Sumbagut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“A-PPI Sumut meminta kepala PLN wilayah Sumbagut dievaluasi. Direksi PLN pusat juga harus turun langsung memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, A-PPI Sumut mendesak adanya kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk potongan tagihan listrik dan ganti rugi atas kerusakan maupun kerugian usaha.

Menurut Hardep, pihaknya akan mengumpulkan data kerugian masyarakat dan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui Ombudsman maupun jalur hukum.

“Masyarakat berhak mendapatkan layanan listrik yang andal dan stabil. PLN harus hadir memberikan solusi nyata, bukan sekadar permintaan maaf,” pungkasnya.

(Selamet)

Berita Terkait

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia
Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Rapat Kerja Sekretariat DPC PKB Pesawaran Bahas Penguatan Sistem Kerja Berbasis AI dan Media Sosial
KBPP Polri Perkuat Dukungan Transformasi Digital Polri, SIGER Lampung Presisi Diperkenalkan di Forum Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:32 WIB

Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan

Berita Terbaru