Batu Bara, Berswarafakta.com Gelombang desakan kepada DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menguat. Massa yang tergabung dalam Aliansi Batu Bara Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (6/7/2026), untuk mempertanyakan belum terlaksananya Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta menyampaikan delapan poin tuntutan terkait berbagai dugaan persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Aksi tersebut diterima oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Gerindra, Ardiansyah, yang mewakili unsur pimpinan DPRD karena Ketua DPRD sedang berada di luar daerah.
Dalam orasinya, massa aksi menyoroti sejumlah dugaan, di antaranya dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas, dugaan meninggalnya seorang warga binaan akibat penganiayaan, serta dugaan masuknya wanita penghibur ke lingkungan Lapas. Massa meminta seluruh dugaan tersebut diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ardiansyah menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi masyarakat secara terbuka dan tertib. Ia menegaskan bahwa seluruh tuntutan telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan hari ini telah kami dengarkan dan kami catat. Insya Allah akan kami laporkan kepada Ketua DPRD serta pimpinan komisi terkait agar menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Koordinator Aksi Aliansi Batu Bara Bergerak, Syahnan Afriansyah, menyampaikan bahwa terdapat tiga persoalan yang menjadi prioritas utama, yakni dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas, dugaan meninggalnya seorang warga binaan akibat penganiayaan, serta dugaan masuknya wanita penghibur ke dalam Lapas.
Selain mendesak DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), massa aksi juga meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada BNN Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Rekomendasi tersebut diharapkan mencakup pelaksanaan tes urine terhadap unsur pimpinan, pegawai, maupun warga binaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Massa juga meminta DPRD merekomendasikan kepada Polres Batu Bara agar melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan peristiwa masuknya wanita penghibur ke dalam Lapas serta dugaan kematian seorang warga binaan sebelum jenazah dikeluarkan dari lingkungan Lapas.
Dalam dialog dengan perwakilan DPRD, massa aksi turut menyampaikan kekecewaan terhadap Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara. Mereka menilai pembatalan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang sebelumnya telah dijadwalkan melalui surat resmi DPRD, dilakukan secara sepihak.
Selain itu, massa mempertanyakan pernyataan Ketua Komisi I yang disebut menyatakan persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan DPRD. Menurut mereka, DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan sehingga dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait sebagai bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional.
Menanggapi hal tersebut, Ardiansyah kembali menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara sebagai bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya.
“Apa yang telah disampaikan menjadi perhatian kami. Mengenai mekanisme dan waktu tindak lanjutnya merupakan kewenangan pimpinan DPRD. Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi ini kepada Ketua DPRD,” katanya.
Secara normatif, fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149, yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun penyelenggaraan sistem pemasyarakatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa hak hidup, keamanan, dan perlindungan setiap warga binaan merupakan tanggung jawab negara.
Hingga saat ini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan DPRD Kabupaten Batu Bara dalam menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan. Masyarakat menantikan apakah tuntutan tersebut akan berlanjut pada pembahasan resmi dan rekomendasi kepada instansi terkait sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPRD.






