PESAWARAN, Berswarafakta.com – Aktivitas tambang galian C yang dikelola PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran menuai sorotan warga. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), sementara aktivitas eksploitasi disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan ekosistem laut, hingga polusi debu bagi masyarakat sekitar.
Sekretaris Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran, Fherdausi, didampingi Tim Teknis Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Subekti Sutianti, membenarkan bahwa izin AMDAL perusahaan masih dalam proses.
“Izin persetujuan lingkungan ada di tahun 2025. Karena mereka mau menaikkan kapasitas produksi maka baru beranjak ke AMDAL dan masih dalam proses,” ujar Fherdausi di kantor DPLH Pesawaran, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, dalam tahapan konsultasi publik, masyarakat telah menyampaikan sejumlah masukan kepada pihak perusahaan, di antaranya pemberdayaan tenaga kerja lokal dan normalisasi drainase yang mulai dangkal akibat aktivitas tambang.
“Kalau berjalan sesuai aturan atau tidak, pengawasan itu kewenangan pemerintah provinsi. Kami hanya berkoordinasi dan melakukan pendampingan. Pihak perusahaan juga berjanji mengaktifkan kembali drainase untuk mencegah banjir,” katanya.
Sementara itu, Subekti Sutianti menjelaskan bahwa ketentuan mengenai usaha yang wajib memiliki AMDAL telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021.
“Karena ini masih tahap awal, tim ahli dari kementerian lingkungan hidup nantinya akan turun langsung ke lokasi dan membahas seluruh dampak lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini PT Yudistira masih menggunakan izin UKL-UPL sembari berproses menuju AMDAL.
“Ya, AMDAL belum terbit. Mereka masih menggunakan izin lama UKL-UPL,” tegas Subekti.
DPLH Pesawaran juga mengaku akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan menyurati Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung agar dilakukan pengawasan langsung di lokasi tambang.
“Semua keluhan masyarakat harus disampaikan untuk meminimalisir risiko dan menjadi peringatan bagi perusahaan. Aduan warga akan kami teruskan ke pemerintah provinsi,” ujarnya.
Di sisi lain, Penyimbang Adat Marga Pedada, Basri Saleh, mendukung langkah pemerintah untuk memberikan teguran kepada perusahaan tambang tersebut.
“Kami masyarakat kecil tidak tahu kewenangan siapa, tapi yang jelas dampak kerusakan lingkungan dirasakan langsung oleh warga. Terumbu karang rusak, pohon digunduli, polusi debu juga berdampak kepada kami,” kata Basri.
Ia menegaskan bahwa legalitas perizinan dan dampak sosial lingkungan harus menjadi perhatian utama sebelum aktivitas usaha dijalankan.
“Mereka sudah salah langkah sejak awal. Semestinya AMDAL diselesaikan dulu jika memang diperlukan. Tokoh masyarakat, tokoh adat, dan warga juga harus dilibatkan,” tandasnya.
(Radin)






