Viral Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Jalan Bandar Lampung, Polisi Turun Tangan dan Sopir Sampaikan Permohonan Maaf

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Berswarafakta.com  Sebuah video memperlihatkan aksi ugal-ugalan satu unit bus pariwisata di kawasan Jalan Radin Intan, Bandar Lampung viral di media sosial. Polisi langsung bergerak cepat melakukan tindakan persuasif dan pemeriksaan. Selasa.07 Juli 2026.

Bus pariwisata tersebut diketahui milik Perusahaan Otobus (PO) EP menjadi sorotan warganet setelah rekamannya beredar luas, salah satunya diunggah oleh akun di Instagram. Berdasarkan informasi, PO bus tersebut memiliki pool pusat yang berlokasi di Kabupaten Pringsewu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, memberikan penjelasan terkait status operasional bus tersebut di area perkotaan. Secara regulasi lalu lintas daerah, bus pariwisata sebenarnya tidak melanggar jalur.

“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Meski mengantongi izin melintas, Yuni menegaskan, bahwa setiap pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain. Hak melintas tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk berkendara secara ugal-ugalan.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengingatkan adanya sanksi hukum yang berat bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya. Tindakan yang membahayakan nyawa orang lain dapat dijerat dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.

“Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Kombes Pol Yuni.

Dalam pasal tersebut diatur secara jelas mengenai sanksi bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan meliputi sanksi pidana satu tahun hingga denda paling banyak Rp3 juta.

Pascaviralnya video tersebut, jajaran kepolisian langsung memanggil pihak manajemen PO EP beserta pengemudi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Dalam dokumentasi pertemuan yang diterima, pemilik PO bus bersikap kooperatif dan mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas. Pengemudi bus juga telah membuat video pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan di jalan raya.

Melalui kesempatan ini, Yuni menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh penyedia jasa transportasi dan para pengemudi baik angkutan umum maupun pariwisata, agar selalu menanamkan prinsip keselamatan sebagai prioritas utama.

“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada para sopirnya, agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu,” ucapnya.

Selain itu, kepolisian juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum yang tegas bagi siapa saja yang terbukti membahayakan nyawa masyarakat di jalan raya.

“Polda Lampung mengapresiasi respons cepat dari pemilik PO EP yang langsung meminta maaf dan membina pengemudinya, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tandas Kabid Humas.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah
Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolres Lamtim Tekankan Kekuatan Iman Jadi Fondasi Polisi dalam Melayani
Peringati Haornas 2026, Polres Lampung Timur Dorong Budaya Olahraga untuk Masyarakat Aktif dan Bugar
BBM LANGKA, ANTREAN SPBU DI SITUBONDO MELUBER KE JALAN RAYA
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Sekolah Kader Perubahan PKB Digelar di Margapunduh, 73 Kader Didorong Semakin Solid
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Sabtu, 12 September 2026 - 15:30 WIB

Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah

Kamis, 10 September 2026 - 11:25 WIB

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolres Lamtim Tekankan Kekuatan Iman Jadi Fondasi Polisi dalam Melayani

Rabu, 9 September 2026 - 12:01 WIB

Peringati Haornas 2026, Polres Lampung Timur Dorong Budaya Olahraga untuk Masyarakat Aktif dan Bugar

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB