Lampung Timur. Berswarafakta.com Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di area perkebunan Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Jum at. 10 Juli 2026.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (25), warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pencurian di area perkebunan kelapa sawit milik korban dengan menggunakan arit yang disambung batang kayu untuk memotong tandan buah sawit dari pohonnya,” ujar IPTU Romi Azhari.
Setelah tandan buah sawit berhasil dipotong, pelaku mengumpulkannya di satu lokasi sebelum mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor menuju lapak penampung buah sawit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 1 ton buah kelapa sawit dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waway Karya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan lancar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor polisi, satu bilah senjata tajam jenis golok, dua karung plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp360.000, 30 janjang buah kelapa sawit, serta dua karung berisi brondolan sawit.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Waway Karya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
(Darwin Efendi)






