DIDUGA TUTUPI INFORMASI PUBLIK, BANK MANDIRI KCP JL. KAPTEN A. RIVAI PALEMBANG JADI SOROTAN SERIUS TERKAIT PEMBATASAN AKSES MEDIA DAN PEMBAGIAN BANTUAN SEMBAKO

Senin, 25 Mei 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatra Selatan,Palembang II BerswaraFakta.com – Sikap tertutup yang ditunjukkan pihak Bank Mandiri KCP Jalan Kapten A. Rivai Palembang dalam pelaksanaan kegiatan bantuan sembako pada Rabu, 20 Mei 2026, menuai sorotan keras dari kalangan wartawan dan masyarakat.

Manajemen Bank Mandiri KCP Jalan Kapten A. Rivai diduga melakukan tebang pilih terhadap media dalam pemberian akses informasi publik terkait kegiatan sosial tersebut. Sejumlah wartawan yang datang melakukan peliputan dan konfirmasi mengaku tidak mendapatkan penjelasan resmi dari pihak bank.

Tim Media BerswaraFaktacom yang hadir di lokasi awalnya meminta bertemu dengan humas bernama Ibu Mina. Namun petugas keamanan di ruang resepsionis menyatakan tidak ada pegawai dengan nama tersebut dan mengarahkan awak media menemui seorang pegawai bernama Hendra.

Saat dimintai keterangan terkait kegiatan pembagian sembako, Hendra justru menolak memberikan penjelasan dan menyatakan bahwa seluruh informasi kegiatan telah diatur oleh pihak pusat.

“Kalau masalah pemberitaan, semua rilis dari pusat tinggal dikirimkan ke media-media yang sudah ditunjuk,” ujar Hendra di hadapan awak media.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembatasan informasi serta perlakuan diskriminatif terhadap media tertentu. Bahkan, salah satu pegawai Bank Mandiri disebut menyampaikan bahwa hanya terdapat 14 media yang telah ditentukan untuk meliput kegiatan tersebut.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers ditegaskan bahwa: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sikap menutup akses informasi terhadap wartawan tertentu juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam dunia perbankan yang menekankan transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan keterbukaan kepada publik.

Selain itu, publik mempertanyakan transparansi pelaksanaan program bantuan sosial tersebut. Hingga kini pihak Bank Mandiri KCP Jalan Kapten A. Rivai belum memberikan penjelasan resmi mengenai jumlah total bantuan, dasar penetapan penerima bantuan, sumber anggaran kegiatan, maupun mekanisme penyaluran sembako kepada masyarakat.

Padahal, kegiatan sosial yang menggunakan nama institusi perbankan dan dilaksanakan di lingkungan masyarakat merupakan bagian dari aktivitas yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik sehingga sewajarnya dapat diakses informasinya secara terbuka oleh masyarakat dan media.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank diwajibkan menjalankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Apabila benar terdapat arahan internal untuk membatasi informasi kepada wartawan tertentu dan hanya memberikan akses kepada media yang telah dipilih, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran etika pelayanan publik serta mencederai prinsip transparansi yang menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan perbankan.

Di sisi lain, pembagian bantuan sembako juga dikeluhkan sejumlah warga RT 20, RT 21, dan RT 23 yang mengaku tidak mendapatkan bantuan meskipun tergolong masyarakat kurang mampu.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kupon bantuan yang dibagikan hanya sekitar 50 lembar untuk tiga RT, sementara jumlah kepala keluarga di wilayah tersebut mencapai ratusan.

“Banyak warga hanya menonton karena tidak kebagian kupon bantuan,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan mekanisme pendataan penerima bantuan serta kriteria penyaluran sembako tersebut.

Adapun bantuan yang dibagikan kepada masyarakat berupa beras 5 kilogram, gula 1 kilogram, minyak goreng merek Fortune 1 liter, teh Cap Botol isi 25 sachet, dan makanan ringan Tango Choco Tiramisu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri KCP Jalan Kapten A. Rivai Palembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembatasan akses informasi terhadap media maupun teknis penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Masyarakat dan insan pers berharap pihak Bank Mandiri segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik serta demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

 

(Naslim Herwadi)

Berita Terkait

Ketua LPAI Lampung Timur Jenguk Balita Korban Siraman Santan Panas, Serahkan Bantuan dan Pastikan Hak Anak Terpenuhi
Warga Protes Dugaan Pengisian Air Damkar ke Rumah Pejabat di Tengah Krisis Air
Krisis Distribusi Semen Picu Lonjakan Harga Reclasseering Indonesia Komwil Sumut Desak Pengawasan Ketat dari Hulu ke Hilir
FPBB Gelar Unjuk Rasa, Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan Kejanggalan Proyek Box Culvert dan Turap Timbun
Keselamatan Warga Adalah Hukum Tertinggi
FGD GMNI Sumut Dorong Sinergi Masyarakat dan Aparat Berantas Begal serta Premanisme
Bupati Batu Bara Serahkan Insentif kepada 540 Guru Sekolah Minggu, Ajak Perkuat Pendidikan Karakter dan Perangi Narkoba
MENJUNJUNG HARKAT DAN KESEJAHTERAAN TUKANG BANGUNAN SEBAGAI PILAR PEMBANGUNAN BANGSA
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:26 WIB

Ketua LPAI Lampung Timur Jenguk Balita Korban Siraman Santan Panas, Serahkan Bantuan dan Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:14 WIB

Warga Protes Dugaan Pengisian Air Damkar ke Rumah Pejabat di Tengah Krisis Air

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:25 WIB

Krisis Distribusi Semen Picu Lonjakan Harga Reclasseering Indonesia Komwil Sumut Desak Pengawasan Ketat dari Hulu ke Hilir

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:05 WIB

FPBB Gelar Unjuk Rasa, Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan Kejanggalan Proyek Box Culvert dan Turap Timbun

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:42 WIB

Keselamatan Warga Adalah Hukum Tertinggi

Berita Terbaru