PESAWARAN, berswarafakta.com – Aktivitas tambang galian C yang dikelola PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan warga. Perusahaan tersebut diduga telah beroperasi cukup lama, namun pengawasan dari pihak terkait seperti pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dipertanyakan oleh masyarakat. Selasa,26 Mei 2026.
Sejumlah warga menilai aktivitas tambang yang berlangsung tersebut terkesan berjalan tanpa pengawasan ketat, meskipun dampak lingkungan seperti kerusakan ekosistem laut, debu, serta gangguan drainase sudah dirasakan di sekitar wilayah terdampak.
“Kalau dilihat dari dampaknya, ini sudah lama berjalan. Tapi kami tidak tahu sejauh mana pengawasan pemerintah dan aparat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mempertanyakan kejelasan legalitas lingkungan, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut masih dalam proses, sementara aktivitas tambang diduga telah berjalan menggunakan izin UKL-UPL.
Di sisi lain, Penyimbang Adat Marga Pedada, Basri Saleh, menyebut dampak tambang sudah sangat dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan hingga terganggunya aktivitas warga.
“Terumbu karang rusak, pohon banyak ditebang, debu juga mengganggu. Ini jelas berdampak ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran menyampaikan bahwa proses AMDAL PT Yudistira masih dalam tahap pengajuan dan belum diterbitkan, karena perusahaan sedang meningkatkan kapasitas produksi dari izin sebelumnya.
Pihak DPLH juga menegaskan bahwa kewenangan pengawasan berada di pemerintah provinsi, sementara pihak kabupaten hanya melakukan koordinasi dan pendampingan.
Namun demikian, masyarakat berharap adanya kejelasan dan tindakan pengawasan yang lebih tegas dari pihak berwenang, agar dampak lingkungan tidak semakin meluas di wilayah pesisir Punduh Pidada.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Yudistira maupun aparat penegak hukum serta pemerintah daerah secara tegas belum memberikan keterangan secara resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan tersebut.
(Team Media/Redaksi)






