Kasus Dugaan Pemerasan di Desa Bunut Seberang, Pengurus Ormas Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran,BerswaraFakta.Com-Dugaan kasus pemerasan yang terjadi di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, menyeret nama pengurus salah satu organisasi masyarakat (ormas). Ketua ormas tersebut bersama dua anggotanya dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (15/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah beredar video klarifikasi dari Ketua Ormas berinisial Y terkait dugaan pemerasan yang diduga melibatkan dua anggotanya. Dalam video tersebut, Y menyebut pemberitaan yang beredar sebagai hoaks. Pernyataan itu kemudian memicu laporan resmi terhadap dirinya dan dua anggota lainnya.

Saat ditemui awak media, Bendahara Umum salah satu ormas di Kabupaten Tanggamus berinisial M.I menjelaskan bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut dibuat berdasarkan permintaan dan kepercayaan dari korban untuk melakukan pendampingan hukum.

“Kami telah mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polres Pesawaran dan tembusannya juga dikirim ke Polda Lampung,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses pelaporan kepada kepolisian saat ini cukup mudah dilakukan.

“Pelaporan sekarang bisa dilakukan secara online, melalui Pos Indonesia, maupun datang langsung ke kantor Polres atau Polda,” jelasnya.

Menurut M.I, ada tiga orang yang dilaporkan, yakni Y selaku ketua ormas yang diduga turut terlibat karena menyebut pemberitaan media sebagai hoaks, serta dua anggota lainnya berinisial I.N dan P yang diduga terlibat langsung dalam aksi pemerasan.

“Kami menggunakan jasa Pos Indonesia di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, untuk mengirimkan surat laporan tersebut. Setelah 14 hari, kami akan mempertanyakan langsung perkembangan proses hukumnya,” imbuhnya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, Ketua Ormas berinisial Y saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp dalam keadaan aktif, namun belum memberikan jawaban. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

(Endaryah)

Berita Terkait

Ketua DPD NasDem M. Nasir Gelar Pertemuan Bersama Kader di Kediamannya
Dugaan Penangkapan dan Isu “Tangkap Lepas” di Merbau, Polres Labuhanbatu Didorong Beri Klarifikasi
Setahun Nanda–Anton Memimpin Pesawaran, Publik Menagih Bukti Perubahan
Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral
Vonis Bebas Mantan Irjen Pol Bambang Ghiri Digugat, Kejari Tebing Tinggi Ajukan Banding Kasus Korupsi Smartboard
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Imbau Waspada Cuaca Ekstrem
Semarak Maulid Nabi 1448 H di Dusun Binong, Warga Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan
DUGAAN PEREDARAN NARKOBA DI PADANG MATTINGGI DISOROT, ISU “SETORAN” DAN “DEKING” MUNCUL — POLRES LABUHANBATU DIMINTA BUKA SUARA
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Ketua DPD NasDem M. Nasir Gelar Pertemuan Bersama Kader di Kediamannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dugaan Penangkapan dan Isu “Tangkap Lepas” di Merbau, Polres Labuhanbatu Didorong Beri Klarifikasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Setahun Nanda–Anton Memimpin Pesawaran, Publik Menagih Bukti Perubahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Vonis Bebas Mantan Irjen Pol Bambang Ghiri Digugat, Kejari Tebing Tinggi Ajukan Banding Kasus Korupsi Smartboard

Berita Terbaru