Lampung Timur .Berswarafakta.com Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur menyampaikan surat permohonan kepada Polres Lampung Timur terkait pengungkapan pelaku dugaan pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di Dusun III, Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, pada 15 Juni 2026.
Surat bernomor 001/LPAI-LTM/VI/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, S.H., pada Kamis (25/6/2026), dan diterima oleh staf Bagian Sekretariat Umum (Sium) Polres Lampung Timur, Ponisan.
Dalam surat itu, LPAI meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara optimal guna mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. LPAI juga meminta aparat kepolisian menelusuri identitas orang tua maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap bayi yang ditemukan, memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak selama penanganan perkara berlangsung.
Ketua LPAI Kabupaten Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian dan komitmen lembaganya dalam mengawal perlindungan hak anak serta mendorong penanganan kasus secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap pelaku sehingga ada kepastian hukum. Peristiwa ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penelantaran dan pembuangan anak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” kata Decxy.
Sementara itu, Ponisan menjelaskan surat yang diterima akan diteruskan kepada Kapolres Lampung Timur untuk mendapatkan disposisi.
“Surat ini akan kami sampaikan kepada Ibu Kapolres Lampung Timur. Setelah mendapat disposisi, kemungkinan akan diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal maupun Intelkam untuk ditindaklanjuti. Perkembangannya akan kami informasikan kepada pihak LPAI,” ujarnya.
LPAI Kabupaten Lampung Timur menyatakan siap bersinergi dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam memberikan dukungan serta pendampingan demi kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban.
Kasus penemuan bayi perempuan di Desa Terbanggi Marga sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Saat ini bayi tersebut berada dalam penanganan pemerintah dan lembaga sosial guna memperoleh perlindungan, perawatan, serta pemenuhan hak-haknya.
(Darwin Efendi)






