Palembang,berswarafakta.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BONKKAR.SS menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (4/6/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka meminta Kejati Sumsel melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Ketua LSM BONKKAR.SS menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Ketua Komisi I DPRD OKU saat itu, Ledy Patra, bersama Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan. Keduanya diduga menandatangani matriks anggaran tanpa didukung berita acara rapat maupun persetujuan anggota Komisi I lainnya.
Selain itu, LSM BONKKAR.SS juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen rapat pembahasan anggaran Tahun 2024, termasuk daftar hadir peserta rapat. Menurut mereka, tindakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja untuk kepentingan tertentu.
Dalam orasinya, massa aksi juga menyinggung adanya dugaan kepentingan politik dalam pengelolaan anggaran menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat.
LSM BONKKAR.SS mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, Kejaksaan Negeri OKU telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan, antara lain pemasangan jaringan listrik, penambahan daya listrik (KWH) yang diduga fiktif, serta dugaan mark-up anggaran pakaian dinas DPRD OKU Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten OKU berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga masih berada di tangan sejumlah mantan anggota DPRD. Menurut mereka, apabila kendaraan tersebut belum melalui proses lelang yang sah, maka aset tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Dalam perkara ini, Kejari OKU diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-01/L.6.13/Fd.2/02/2026. Selanjutnya terbit Surat Perintah Penyidikan kedua Nomor: Prin-01.A/L.6.13/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Terbitnya dua surat perintah penyidikan tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan massa aksi kepada Kejati Sumsel. Mereka meminta penjelasan terkait alasan penerbitan surat penyidikan kedua tersebut.
LSM BONKKAR.SS juga menyebut hingga saat ini belum memperoleh informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik Kejari OKU disebut telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.
Mereka meminta Kejari OKU memberikan informasi perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Sementara itu, Hotma, perwakilan Kejati Sumsel yang menemui massa aksi, menyatakan bahwa laporan tersebut akan dipelajari dan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Terkait laporan ini akan kami pelajari terlebih dahulu dan kami laporkan kepada pimpinan. Mengenai adanya dua surat perintah penyidikan, nanti akan kami tanyakan dan konfirmasikan ke daerah,” ujar Hotma.
Ia juga meminta pelapor menyerahkan dokumen laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pengambilalihan perkara oleh Kejati Sumsel apabila Kejari OKU dianggap tidak mampu menangani perkara tersebut, Hotma menyatakan hal itu dapat dikoordinasikan lebih lanjut sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
LSM BONKKAR.SS menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk kepada Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan RI, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan apabila penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Mereka berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, independen, transparan, dan tuntas sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Naslim Herwadi)






