Pesawaran, Berswarafakta.com Masyarakat Adat Pitung Tiyuh terus berupaya memperoleh kepastian hukum atas tanah adat yang mereka klaim di kawasan Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Pada Senin (13/7/2026), sejumlah perwakilan masyarakat adat mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pesawaran untuk mengajukan proses administrasi penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut.

Rombongan dipimpin oleh tokoh adat Pitung Tiyuh, Yusuf Indra bergelar Paksi Pemimpin. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun dengan berbagai pihak sebagai langkah menuju legalitas dan kepastian status tanah melalui mekanisme pertanahan yang berlaku.
Yusuf Indra mengatakan, pengajuan administrasi, termasuk pembuatan surat sporadik, merupakan tahapan penting dalam perjuangan masyarakat adat memperoleh kepastian hukum atas tanah Tanjung Kemala.
“Kami datang ke ATR/BPN Kabupaten Pesawaran untuk mengajukan pembuatan sporadik sebagai tahapan menuju penerbitan sertifikat tanah Tanjung Kemala. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan dan kesepakatan yang telah dibangun bersama,” ujar Yusuf Indra.
Menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian bagi generasi mendatang.
“Kepastian hukum atas tanah ini sangat penting bagi masyarakat adat Pitung Tiyuh. Kami berharap ATR/BPN dapat memproses permohonan ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, yang turut mendampingi masyarakat adat, menyatakan Pemerintah Desa Taman Sari mendukung langkah tersebut selama seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung upaya masyarakat adat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang diajukan. Harapan kami, proses ini berjalan lancar, transparan, dan tetap menjaga kondusivitas di wilayah Desa Taman Sari,” kata Fabian.
Dalam proses pengajuan tersebut, masyarakat adat Pitung Tiyuh juga mendapat pendampingan dari sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi, di antaranya Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP) Feri Darmawan, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Safrudin Tanjung, serta Ketua Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin MS.
Para pendamping menyatakan dukungannya agar persoalan tanah Tanjung Kemala dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan jalur hukum yang berlaku, sehingga tercipta kepastian hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Pengajuan sertifikat tanah oleh Masyarakat Adat Pitung Tiyuh ke ATR/BPN Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu langkah penyelesaian persoalan pertanahan melalui mekanisme resmi negara. Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga memperoleh keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Endarsyah)






