Pesawaran, BerswaraFakta.com – Sejumlah masyarakat Pitu Tiyuh, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Senin (25/5/2026), guna menindaklanjuti proses pembuatan sporadik menjadi sertifikat hak milik tanah di wilayah Tanjung Kemala.

Kedatangan warga tersebut turut didampingi sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga di Kabupaten Pesawaran. Hadir dalam agenda itu Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung, Ketua FKWKP Feri Darmawan, Ketua Lembaga Adat Penyimbang Pitu Tiyuh Paksi Pemimpin, perwakilan ahli waris Abdul Malik, serta Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya pada 15 April 2026 terkait pengurusan sertifikat hak milik tanah masyarakat di wilayah Tanjung Kemala.
Dalam audiensi itu, masyarakat meminta pihak BPN segera mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki.
Ketua Umum FMPB, Mursalin, menegaskan bahwa proses administrasi penerbitan sertifikat tidak seharusnya mengalami hambatan.
“ Kami meminta agar proses pembuatan sporadik ke sertifikat jangan dihambat, karena ini menyangkut hak masyarakat banyak dan tanah ini merupakan milik asli masyarakat Pitu Tiyuh,” ujar Mursalin.
Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kondusif tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, masyarakat menginginkan adanya perhatian serius dari pihak terkait agar persoalan tanah di wilayah tersebut segera menemukan titik terang.
Warga bahkan menyatakan akan kembali mendatangi kantor BPN dengan jumlah massa lebih besar apabila proses penerbitan sertifikat tanah terus mengalami hambatan.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati dan kuasai.
Kabiro Pesawaran
Endarsyah






