Lampung Timur,berswarafakta.com – Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus penjualan ikan rebus layang secara online. Seorang pria berinisial OD (32), warga Tuban, diamankan setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Kapolres Lampung Timur melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 28 November 2025 sekitar pukul 19.12 WIB. Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan ikan rebus layang dalam jumlah besar.
Dalam percakapan tersebut, pelaku meyakinkan korban dengan negosiasi harga yang dianggap wajar hingga tercapai kesepakatan pembelian ikan sebanyak 1,8 ton dengan harga Rp39 ribu per kilogram.
Setelah sepakat, pelaku meminta uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp30 juta kepada korban. Karena percaya, korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku.
Namun, setelah uang diterima, pelaku terus mengulur waktu pengiriman barang selama beberapa hari. Saat korban hendak menjemput ikan yang dijanjikan, nomor kontak korban justru diblokir dan pelaku menghilang tanpa kabar.
Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi diketahui telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku, namun tidak pernah diindahkan.
Karena dinilai tidak kooperatif, petugas kemudian melakukan upaya penjemputan paksa terhadap OD guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada 27 Mei 2026, penyidik menetapkan status OD dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online maupun melalui media sosial, terutama dengan pihak yang belum dikenal guna menghindari tindak pidana penipuan.
(Darwin Efendi)






