BATU BARA, berswarafakta.com – Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari insan pers, aktivis, tokoh masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil mendeklarasikan “Petisi Piagam Batu Bara” serta menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku.
Deklarasi tersebut disampaikan dalam forum diskusi dan konferensi pers yang berlangsung di Partners Coffee, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (7/6/2026).

Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah aspirasi dan kritik terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Mereka menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Koordinator forum, Syahnan Afriansyah, mengatakan bahwa mosi tidak percaya tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang menurut mereka berkembang di tengah masyarakat dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
“Kami menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan di Lapas Labuhan Ruku. Berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang objektif dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Syahnan.
Dalam pernyataan sikapnya, forum menyampaikan delapan isu yang mereka nilai perlu mendapat perhatian, yakni dugaan peredaran narkotika di dalam lapas, kematian seorang warga binaan yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, dugaan penggunaan alat komunikasi ilegal, dugaan masuknya pihak luar tanpa prosedur resmi, dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan fasilitas, kualitas makanan bagi warga binaan, keterbukaan informasi publik, serta efektivitas sistem pengawasan dan pembinaan.
Forum tersebut menegaskan bahwa berbagai hal yang disampaikan merupakan aspirasi dan laporan yang mereka minta untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait melalui proses pemeriksaan dan investigasi yang independen.
Menurut para praktisi hukum yang hadir, tuntutan masyarakat tersebut merujuk pada prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui dokumen yang diberi nama “Petisi Piagam Batu Bara”, forum menyampaikan enam tuntutan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Enam tuntutan tersebut meliputi evaluasi kinerja dan kepemimpinan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, pembentukan tim investigasi independen, peningkatan pengawasan melalui razia berkala terhadap barang-barang terlarang, penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, peningkatan transparansi informasi publik, serta reformasi sistem pengelolaan pemasyarakatan.
Praktisi hukum Romauli Damanik, S.H., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan bertujuan mendorong perbaikan sistem dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
“Tujuan utama dari gerakan ini adalah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola yang lebih baik. Kami berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, forum juga mengumumkan pembentukan organisasi masyarakat sipil bernama Batu Bara Bergerak yang akan menjadi wadah koordinasi berbagai aspirasi masyarakat terkait isu-isu publik di Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, forum berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Batu Bara guna menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan terhadap upaya perbaikan tata kelola pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, forum menunjuk Romauli Damanik, S.H., M.H., dan Syahnan Afriansyah sebagai tim perumus untuk menyusun dokumen, materi pembahasan, serta langkah-langkah lanjutan yang akan ditempuh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan sikap dan tuntutan yang disampaikan dalam forum tersebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Ferdinan.P.Nainggolan)






