Polres Langkat Tertibkan Kendaraan Berknalpot Tidak Standar, 19 Sepeda Motor Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT,berswarafakta.com-Kepolisian Resor (Polres) Langkat melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan operasi penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis pada Sabtu (30/5/2026) malam di wilayah Stabat, Kabupaten Langkat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 19 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB itu dilaksanakan di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya kawasan Jalan Proklamasi Alun-Alun Stabat dan Simpang Bundaran Bupati.
Kasat Lantas Polres Langkat, AKP MHD.

Tommy Franata, mengatakan kegiatan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi di lingkungan Polres Langkat, termasuk Satlantas, Sat Samapta, Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satintelkam.

Melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jackson Situmorang, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyatakan bahwa penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar akan terus dilakukan secara berkala.

“Kami berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan dugaan pelanggaran hukum maupun gangguan ketertiban melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Langkat.

(Warianto)

Berita Terkait

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia
Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Rapat Kerja Sekretariat DPC PKB Pesawaran Bahas Penguatan Sistem Kerja Berbasis AI dan Media Sosial
KBPP Polri Perkuat Dukungan Transformasi Digital Polri, SIGER Lampung Presisi Diperkenalkan di Forum Nasional
Pastikan Personel Bersih dari Narkoba, Batalyon C Pelopor Gelar Tes Urine Mendadak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:32 WIB

Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:08 WIB

Rapat Kerja Sekretariat DPC PKB Pesawaran Bahas Penguatan Sistem Kerja Berbasis AI dan Media Sosial

Berita Terbaru