Lampung Timur. Berswarafakta.com Jajaran Polsek Labuhan Maringgai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (12/7/2026) malam, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan enam orang dari sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial AJ (26), warga Kecamatan Gunung Pelindung; AN (27), warga Kecamatan Mataram Baru; serta AS (37), MA, MU, dan RI yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Labuhan Maringgai melakukan patroli dan penyelidikan di sejumlah titik yang dicurigai.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan tiga orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Umum Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai. Saat akan diamankan, ketiganya berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan AS. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu plastik klip kecil berisi kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Patroli kemudian dilanjutkan ke pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai dua orang yang berada di tepi jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diduga tengah melakukan transaksi narkotika. Polisi kemudian mengamankan AJ dan AN beserta barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu alat hisap sabu (bong) lengkap, serta satu bungkus rokok merek Esse Change Double.
Masih pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kembali menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di Dusun V, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan MU dan MA. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu dompet kecil berwarna merah yang berisi tujuh plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MU dan MA mengaku memperoleh barang tersebut dari RI. Berbekal keterangan itu, petugas bergerak menuju kediaman RI dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Labuhan Maringgai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, keenamnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur guna menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika yang terkait dalam perkara tersebut.
(Darwin Efendi)






