Lampung Timur, berswarafakta.com – Jajaran Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Terduga pelaku berinisial HE (36), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardian menjelaskan, pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga mengenai adanya dugaan pencurian sepeda motor serta seorang pria yang telah diamankan oleh masyarakat.
“Anggota langsung menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan seorang pria yang telah diamankan masyarakat dan kemudian diketahui berinisial HE,” ujar AKP Mardian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HE diduga telah mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di area perkebunan Desa Mulyo Sari. Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, terduga pelaku berusaha melarikan diri.
Namun, kendaraan yang diduga hasil curian itu mengalami kerusakan tidak jauh dari lokasi kejadian. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanan, HE meninggalkan sepeda motor tersebut dan berupaya melarikan diri dengan berjalan kaki menuju arah Kecamatan Jabung.
Warga yang mengetahui keberadaan terduga pelaku kemudian bersama anggota Polsek Pasir Sakti melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan HE tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa bodi, satu lembar STNK, satu helai kaos lengan panjang warna hijau, serta satu buah rompi yang diduga milik terduga pelaku.
Saat ini, HE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Pasir Sakti juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menyaksikan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
(Darwin Efendi)






