Pesawaran. BerswaraFakta.com Pelantikan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran kembali menjadi sorotan publik. Alih-alih menghadirkan regenerasi kepemimpinan birokrasi melalui proses yang dinilai terbuka dan kompetitif, sejumlah jabatan strategis justru kembali ditempati oleh nama-nama lama yang hanya bergeser dari satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke OPD lainnya.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah reformasi birokrasi di Kabupaten Pesawaran. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara, rotasi yang didominasi wajah lama dinilai belum menjawab harapan masyarakat terhadap lahirnya kepemimpinan birokrasi yang lebih segar dan inovatif.
Sejumlah warga menilai pola mutasi yang berulang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kesempatan menduduki jabatan strategis masih berputar pada kelompok pejabat yang sama.
“Kalau yang berpindah hanya orang-orang yang sama, masyarakat tentu bertanya apakah memang tidak ada ASN lain yang memiliki kompetensi untuk memimpin OPD. Padahal banyak pegawai yang berprestasi dan layak diberi kesempatan,” ujar seorang warga Pesawaran yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam ketentuan perundang-undangan, rotasi dan mutasi pejabat merupakan kewenangan kepala daerah. Namun kewenangan tersebut diharapkan dijalankan berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta mengedepankan sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.
Sistem merit mengharuskan promosi maupun mutasi dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, integritas, dan hasil evaluasi kinerja, bukan sekadar perpindahan jabatan administratif.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, keterbukaan informasi mengenai dasar pertimbangan penempatan pejabat merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik. Tanpa penjelasan yang memadai, rotasi jabatan berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, meskipun belum tentu mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Publik juga mempertanyakan apakah proses pengisian jabatan telah melalui tahapan pemetaan talenta (talent pool), uji kompetensi, evaluasi kinerja, serta rekomendasi lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat berharap pelantikan pejabat tidak hanya dipahami sebagai aktivitas seremonial atau sekadar pergantian kursi, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta menghadirkan birokrasi yang profesional.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menurut sejumlah kalangan, tidak hanya dibangun melalui pelantikan pejabat, melainkan juga melalui keterbukaan proses, objektivitas pengambilan keputusan, dan hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi BerswaraFakta.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Bupati Pesawaran maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran terkait dasar pertimbangan rotasi, mekanisme penempatan pejabat, serta penerapan sistem merit dalam pelantikan tersebut.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Tanggapan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.
(Team Redaksi)
