Nagan Raya, Berswarafakta.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 05.20 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan dan patroli hingga menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga yang mengangkut BBM jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya. Keduanya saat ini masih berstatus terduga pelaku.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Traga, dua tandon berkapasitas 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, satu jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar, satu selang, satu kunci kendaraan, serta dua unit telepon genggam. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi kendaraan mengaku BBM tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan rencananya akan dikirim kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya. Keterangan tersebut masih didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mewakili Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami berkomitmen menindak setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Yusuf)






