Saksi Ungkap Dugaan Aliran Dana dalam Sidang Perkara Smartboard Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN. Berswarafakta.com Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan saksi Bahrun Walidin alias Baron.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Bahrun menyampaikan keterangan mengenai aliran dana yang menurut pengakuannya berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar.

Dalam kesaksiannya, Bahrun mengaku menerima uang sebesar Rp2,2 miliar dari terdakwa Budi Pranoto. Ia menjelaskan, dana tersebut terdiri atas Rp800 juta yang disebutnya sebagai komisi pemasaran dan distribusi barang, serta Rp1,4 miliar yang menurutnya merupakan bagian dari kerja sama bisnis yang telah berlangsung sejak 2020.

Bahrun juga menerangkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar biaya operasional dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemasaran.

Selain itu, Bahrun mengaku telah menyerahkan uang dengan total Rp2,5 miliar kepada terdakwa Saipul Abdi. Menurut keterangannya di persidangan, penyerahan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi, antara lain di rumah Saipul Abdi, sebuah kafe di kawasan Ring Road, dan sebuah klinik gigi.

“Saat itu Saipul datang menjemput uang menggunakan mobil Toyota Innova Reborn,” ujar Bahrun di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, Bahrun juga menyatakan bahwa atas arahan Budi Pranoto, ia menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Iskandar yang disebutnya merupakan pejabat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.

Seluruh keterangan tersebut disampaikan Bahrun di bawah sumpah sebagai saksi dan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Keterangan saksi masih akan diuji melalui pemeriksaan para pihak serta dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum perkara diputus.

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

(Warianto)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Lampung Timur Terungkap, Korban Alami 29 Luka Tusuk
Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Gagal Curi Motor, Pelaku Kabur hingga Akhirnya Diamankan Tim Gabungan
Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Dugaan Peredaran Uang Palsu
Gerebek Sabung Ayam dan Dadu Koprok di Lampung Timur, Polisi Amankan 18 Motor
Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:23 WIB

Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Lampung Timur Terungkap, Korban Alami 29 Luka Tusuk

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Senin, 14 September 2026 - 12:55 WIB

Gagal Curi Motor, Pelaku Kabur hingga Akhirnya Diamankan Tim Gabungan

Sabtu, 12 September 2026 - 15:30 WIB

Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB