Saksi Ungkap Dugaan Aliran Dana dalam Sidang Perkara Smartboard Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN. Berswarafakta.com Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan saksi Bahrun Walidin alias Baron.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Bahrun menyampaikan keterangan mengenai aliran dana yang menurut pengakuannya berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar.

Dalam kesaksiannya, Bahrun mengaku menerima uang sebesar Rp2,2 miliar dari terdakwa Budi Pranoto. Ia menjelaskan, dana tersebut terdiri atas Rp800 juta yang disebutnya sebagai komisi pemasaran dan distribusi barang, serta Rp1,4 miliar yang menurutnya merupakan bagian dari kerja sama bisnis yang telah berlangsung sejak 2020.

Bahrun juga menerangkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar biaya operasional dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemasaran.

Selain itu, Bahrun mengaku telah menyerahkan uang dengan total Rp2,5 miliar kepada terdakwa Saipul Abdi. Menurut keterangannya di persidangan, penyerahan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi, antara lain di rumah Saipul Abdi, sebuah kafe di kawasan Ring Road, dan sebuah klinik gigi.

“Saat itu Saipul datang menjemput uang menggunakan mobil Toyota Innova Reborn,” ujar Bahrun di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, Bahrun juga menyatakan bahwa atas arahan Budi Pranoto, ia menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Iskandar yang disebutnya merupakan pejabat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.

Seluruh keterangan tersebut disampaikan Bahrun di bawah sumpah sebagai saksi dan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Keterangan saksi masih akan diuji melalui pemeriksaan para pihak serta dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum perkara diputus.

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

(Warianto)

Berita Terkait

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia
Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Ketua Umum GNTP: Korupsi Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Negara Harus Memutus Mata Rantai “Bisnis Kekuasaan”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Sertifikat PTSL Diduga Jadi Ajang Pungutan Liar, Warga Mengaku Dirugikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Berita Terbaru