Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat dan Penadahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur. Berswarafakta.com Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang disertai penadahan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial JU (39) dan NU (33), yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Rabu. 22 Juli 2026.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra X dan dua unit telepon genggam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waway Karya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 21 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan NU yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil tindak pidana.

Dari hasil pemeriksaan terhadap NU, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku utama pencurian. Pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JU yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Waway Karya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka JU dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, tersangka NU dikenakan Pasal 591 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penadahan.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia
Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Pemkab Batu Bara Resmi Buka Pemusatan Diklat Paskibraka 2026, Cetak Generasi Berkarakter Pancasila
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Rapat Kerja Sekretariat DPC PKB Pesawaran Bahas Penguatan Sistem Kerja Berbasis AI dan Media Sosial
KBPP Polri Perkuat Dukungan Transformasi Digital Polri, SIGER Lampung Presisi Diperkenalkan di Forum Nasional
Pastikan Personel Bersih dari Narkoba, Batalyon C Pelopor Gelar Tes Urine Mendadak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Musabaqah Dai dan Daiyah I Kabupaten Batu Bara Resmi Dibuka Siapkan Generasi Dakwah Menuju Batu Bara Bahagia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:32 WIB

Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:08 WIB

Rapat Kerja Sekretariat DPC PKB Pesawaran Bahas Penguatan Sistem Kerja Berbasis AI dan Media Sosial

Berita Terbaru