Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penembakan di Gunung Pelindung

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur. Berswarafakta.com Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial AR (36), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga melakukan tindak pidana penembakan hingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu berada di rumah pelaku untuk membantu mempersiapkan sebuah acara yang akan digelar di kediaman pelaku. Di tengah persiapan, keduanya terlibat cekcok yang dipicu persoalan undangan acara.

Perselisihan tersebut kemudian memuncak hingga pelaku diduga emosi dan mengambil satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berada di rumahnya. Pelaku kemudian diduga melepaskan satu kali tembakan yang mengenai bagian kepala korban.

Akibat tembakan tersebut, korban terjatuh di lantai ruang samping rumah pelaku dengan mengalami luka serius pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian, korban dievakuasi ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk dilakukan Visum et Repertum. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Setelah peristiwa itu, pelaku menyerahkan diri kepada Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur. Pelaku juga menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan dalam penembakan tersebut.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Lampung Timur menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Asri, Bupati Baharuddin Pimpin Gotong Royong di Tanjung Tiram
TK Cerdas Umat Braja Harjosari Terima Bantuan Pemerintah, Ruang Kelas dan Fasilitas Sanitasi Kini Lebih Layak
MCK Siswa SDN 2 Banar Joyo Kumuh dan Bau, LPAI Lampung Timur Soroti Pemenuhan Hak Anak
Pisah Sambut Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq Resmi Terima Tongkat Komando
Data Penerima Bantuan Beras di Desa Sukaraja Dipersoalkan, Ada Dugaan Penerima Ganda
Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Terduga Pengedar Sabu di Sukadana
Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Lampung Timur Terungkap, Korban Alami 29 Luka Tusuk
Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:12 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Asri, Bupati Baharuddin Pimpin Gotong Royong di Tanjung Tiram

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WIB

TK Cerdas Umat Braja Harjosari Terima Bantuan Pemerintah, Ruang Kelas dan Fasilitas Sanitasi Kini Lebih Layak

Jumat, 18 September 2026 - 17:59 WIB

MCK Siswa SDN 2 Banar Joyo Kumuh dan Bau, LPAI Lampung Timur Soroti Pemenuhan Hak Anak

Kamis, 17 September 2026 - 20:43 WIB

Pisah Sambut Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq Resmi Terima Tongkat Komando

Kamis, 17 September 2026 - 19:25 WIB

Data Penerima Bantuan Beras di Desa Sukaraja Dipersoalkan, Ada Dugaan Penerima Ganda

Berita Terbaru