Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, berswarafakta.com Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban berangkat menuju sawah miliknya dan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan. Korban meninggalkan kendaraan tersebut dengan kunci kontak masih berada di dalam dasbor sepeda motor.

Sekitar pukul 12.30 WIB, setelah selesai beraktivitas di sawah, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, ia mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari tempat semula. Setelah berupaya mencari dan memastikan kendaraannya benar-benar hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 12 Juni 2026, petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.

Tim gabungan yang terdiri dari Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Ratu kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial EW (40) dan PA (33). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Way Jepara untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Way Jepara. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Warga Simpang Kalang Sari Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Peredaran Narkoba
Menimba Ilmu di Balik Jeruji, WBP Lapas Labuhan Ruku Antusias Ikuti UAS Kesetaraan
Demi Keselamatan Pelajar, Polsek Way Bungur Rutin Dampingi Penyeberangan Sungai Setiap Hari
Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN Bahas Status Lahan PT Socfindo
Diduga Terjadi Penyerbuan di PT Belawan Indah, Puluhan Karyawan Dilaporkan Terluka
Ketua LPAI Lampung Timur Jenguk Balita Korban Siraman Santan Panas, Serahkan Bantuan dan Pastikan Hak Anak Terpenuhi
Diduga Galian C Ilegal di Pematang Seleng Resahkan Warga, Debu dan Jalan Rusak Dikeluhkan
Sosialisasi Ketetapan Tim Koordinator DPP PKB, Devita Sahara Ditunjuk Pimpin DPC PKB Pesawaran 2026–2031
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:50 WIB

Warga Simpang Kalang Sari Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Peredaran Narkoba

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:37 WIB

Menimba Ilmu di Balik Jeruji, WBP Lapas Labuhan Ruku Antusias Ikuti UAS Kesetaraan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:16 WIB

Demi Keselamatan Pelajar, Polsek Way Bungur Rutin Dampingi Penyeberangan Sungai Setiap Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:02 WIB

Bupati Batu Bara dan Pansus PAD Temui Kementerian ATR/BPN Bahas Status Lahan PT Socfindo

Berita Terbaru