Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya, berswarafakta.com – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya bersama Babinsa Koramil 04/Beutong dan Bhabinkamtibmas Polsek Beutong memasang spanduk imbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut dilaksanakan di Desa Pante Ara, Desa Rambong, dan Desa Panton Bayam. Pemasangan spanduk dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengedukasi masyarakat terkait larangan aktivitas pertambangan tanpa izin serta dampaknya terhadap lingkungan.

 

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mewakili Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem dan penurunan kualitas air sungai. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Muhammad Rizal.

Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, pemasangan spanduk juga merupakan bentuk sinergi antara TNI dan Polri dalam mendukung upaya pencegahan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Beutong.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Seluruh rangkaian pemasangan spanduk berjalan lancar dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Nagan Raya, Koramil 04/Beutong, dan Polsek Beutong.

Pihak kepolisian berharap langkah sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya alam serta mendukung upaya pencegahan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Nagan Raya.

(Yusuf)

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka
Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan PC JMSI Batu Bara Periode 2026–2031
Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur
Brimob Batalyon C Pelopor Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Nagan Raya
Hari Lahir Pancasila 2026, Eva Dwiana dan PPM Kota Bandarlampung Serukan Persatuan untuk Kemajuan Bangsa
TERKAIT KASUS PENEMUAN JASAD DI LABUHAN MARINGGAI, POLISI AMANKAN SEORANG TERDUGA PELAKU
Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pria Diduga Membawa Narkotika Jenis Sabu
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:10 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:50 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Pelantikan PC JMSI Batu Bara Periode 2026–2031

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:44 WIB

Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

Berita Terbaru