Labuhanbatu. Berswarafakta.com Dugaan maraknya peredaran narkotika di Simpang Siluang, Desa Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bilah Hulu dan Polres Labuhanbatu, agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Jum at. 24 Juli 2026.
Menurut keterangan sejumlah warga yang ditemui, aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika disebut berlangsung hampir setiap hari. Mereka mengaku khawatir karena lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat aktivitas tersebut berada tidak jauh dari permukiman warga.
“Sudah lama kami merasa resah. Kami berharap aparat segera turun melakukan penyelidikan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekhawatiran warga semakin besar karena mereka menilai peredaran narkotika berpotensi merusak masa depan generasi muda apabila tidak segera ditangani.
“Yang kami pikirkan adalah anak-anak kami. Kami ingin lingkungan ini aman dari narkoba,” kata warga lainnya.
Sejumlah warga juga menyebut adanya informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan seorang pria yang dikenal dengan inisial B. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada penetapan hukum maupun keterangan resmi dari aparat yang membenarkan dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan dan informasi yang berkembang di tengah warga. Menurut mereka, penyelidikan yang profesional dan transparan penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, kepolisian diharapkan menindaklanjuti setiap informasi yang memiliki indikasi tindak pidana melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Bilah Hulu maupun jajaran Polres Labuhanbatu terkait informasi yang disampaikan warga. Apabila telah diperoleh, keterangan resmi dari kepolisian akan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Redaksi juga memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Ade Rambe






