Medan. Berswarafakta.com Rumah Kebangsaan Pancasila (RKP) menggelar Webinar Episode 167 pada Senin (13/7/2026) mengangkat tema “Relevankah USDEK Diterapkan di Era Keterbukaan Saat Ini?”. Kegiatan yang diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia ini menjadi ruang diskusi mengenai relevansi pemikiran kebangsaan Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi, perkembangan teknologi digital, dan derasnya arus informasi. Selasa 14 Juli 2026.
Webinar menghadirkan Ketua Umum Rumah Kebangsaan Pancasila (RKP), Eddy Suryadi, serta Ketua Komite Pengembangan dan Diklat Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Martin Sembiring, S.T., M.T., sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Eddy Suryadi menjelaskan sejarah lahirnya Manifesto Politik (Manipol)-USDEK sebagai bagian dari pemikiran Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno. Menurutnya, Manipol merupakan penjabaran resmi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sedangkan USDEK merupakan inti sari Manifesto Politik yang meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia.
Mengutip pandangan H. Ruslan Abdulgani, Eddy menyatakan bahwa Manipol dan USDEK merupakan satu kesatuan, dengan USDEK sebagai inti sari Manifesto Politik. Ia menambahkan, dalam konsepsi Bung Karno, Pancasila menjadi dasar filosofis, sementara Manipol-USDEK merupakan penjabaran operasional dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Eddy juga menguraikan keterkaitan lima unsur USDEK sebagai rangkaian yang dimulai dari UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, kemudian Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, hingga Kepribadian Indonesia sebagai tujuan akhir pembangunan nasional.
Menurutnya, Sosialisme Indonesia dimaknai sebagai upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila melalui semangat gotong royong. Demokrasi Terpimpin dipahami sebagai demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai tujuan rakyat. Sementara itu, Ekonomi Terpimpin menempatkan negara sebagai pengelola dan pengawas cabang-cabang produksi yang penting bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pada sesi berikutnya, Martin Sembiring menegaskan bahwa USDEK masih memiliki relevansi apabila dipahami sebagai seperangkat nilai dasar yang direkonstruksi sesuai tantangan abad ke-21, bukan diterapkan secara tekstual seperti pada masa lalu.
Menurut Martin, supremasi UUD 1945, demokrasi yang berlandaskan musyawarah, ekonomi yang berpihak pada kepentingan nasional, serta penguatan kepribadian bangsa tetap menjadi prinsip yang relevan dalam menghadapi globalisasi. Ia menilai tantangan utama saat ini meliputi derasnya arus informasi, perkembangan teknologi digital, dominasi ekonomi global, dan perubahan budaya. Karena itu, diperlukan penguatan pendidikan Pancasila, penegakan konstitusi, pembangunan ekonomi yang berkeadilan, serta peningkatan literasi digital masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta mengenai penerapan nilai-nilai USDEK dalam sistem demokrasi modern. Kedua narasumber sepakat bahwa kajian terhadap USDEK perlu ditempatkan dalam konteks sejarah dan perkembangan konstitusi Indonesia, sekaligus menjadi bahan refleksi untuk memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menutup kegiatan, Rumah Kebangsaan Pancasila berharap Webinar Episode 167 dapat menjadi ruang edukasi kebangsaan yang memperkaya pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai sejarah pemikiran Bung Karno sekaligus mendorong lahirnya gagasan-gagasan kebangsaan yang relevan dalam menjawab tantangan Indonesia di era keterbukaan.
(Ir. Martin Sembiring.ST.MT)






