Wartawan BerswaraFakta.com Diduga Diintimidasi dan Diusir Saat Liputan Proyek Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Ancaman Pidana 2 Tahun Mengacu UU Pers

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa dugaan intimidasi dan pengusiran wartawan terjadi saat peliputan proyek renovasi di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang diduga menghambat kerja jurnalistik.

Peristiwa dugaan intimidasi dan pengusiran wartawan terjadi saat peliputan proyek renovasi di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang diduga menghambat kerja jurnalistik.

PALEMBANG, BerswaraFakta.com – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan dari media BerswaraFakta.com diduga mengalami intimidasi, pengusiran paksa, hingga perlakuan kasar saat melakukan peliputan proyek renovasi gedung di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, saat wartawan melakukan peliputan dan pengambilan dokumentasi proyek pembangunan gedung yang bersumber dari anggaran negara.

Namun, alih-alih mendapatkan akses informasi publik, wartawan justru dihadang oleh seorang petugas keamanan proyek yang meminta agar peliputan dihentikan dengan alasan tidak memiliki izin.

“Kamu belum minta izin,” ujar petugas keamanan kepada wartawan di lokasi.

Wartawan kemudian mempertanyakan dasar izin peliputan proyek yang menggunakan dana publik tersebut. Namun komunikasi tidak berjalan baik dan situasi disebut memanas.

Petugas keamanan bahkan diduga membentak serta mendorong wartawan keluar dari area proyek.

“Keluar kau dari sini!” ujar petugas keamanan dengan nada keras.

Tidak hanya itu, saat wartawan mencoba meminta informasi terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penggunaan anggaran proyek tahun 2025–2026, pihak keamanan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut dan tetap meminta wartawan meninggalkan lokasi.

“Saya tidak tahu. Saya cuma keamanan di sini,” ujarnya.

Tindakan tersebut diduga menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang menghalangi kerja pers hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Sementara itu, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Usai kejadian tersebut, tim media BerswaraFakta.com mendatangi kantor sementara Pengadilan Negeri Palembang untuk meminta klarifikasi. Pihak bagian umum menyebut bahwa petugas keamanan proyek berasal dari pihak kontraktor pelaksana dan bukan bagian dari institusi pengadilan.

“Kalau soal keamanan proyek itu dari kontraktor pelaksana, bukan dari kami,” ujar staf bagian umum.

Meski demikian, pihak media menilai tetap diperlukan evaluasi pengawasan terhadap aktivitas proyek yang berada di lingkungan lembaga peradilan.

(Naslim Herwandi)

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka
Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
PPWI Kabupaten Pesawaran Gelar Sunatan Massal dan Santunan Dhuafa-Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-3
Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur
Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong
Brimob Batalyon C Pelopor Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Nagan Raya
TERKAIT KASUS PENEMUAN JASAD DI LABUHAN MARINGGAI, POLISI AMANKAN SEORANG TERDUGA PELAKU
Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pria Diduga Membawa Narkotika Jenis Sabu
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:10 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:50 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:44 WIB

Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:07 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Nagan Raya

Berita Terbaru