Labuhan Maringgai, BerswaraFakta.com – Jajaran Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun 8 Way Bandar, Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (24/5/2026).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 13.00 WIB saat anggota piket menerima laporan masyarakat terkait seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor dan telah diamankan warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku berinisial RS (26), warga Desa Maringgai, diduga memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan sepeda motornya di depan pintu dapur rumah.
Pelaku sempat membawa kabur sepeda motor milik korban menuju jalan utama Dusun 8 Way Bandar. Namun, aksinya diketahui warga saat berada di perjalanan. Panik karena ketahuan, pelaku melompat dari sepeda motor dan mencoba melarikan diri.
Korban kemudian berteriak “maling” sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Masyarakat langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Setelah diamankan warga, pihak kepolisian segera menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Karena mengalami luka memar akibat sempat diamankan massa, pelaku terlebih dahulu dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan perawatan medis.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah, satu ember kecil warna merah, satu tas punggung hitam, satu bilah sabit bergagang kayu, satu jaket hitam, satu topi hitam, satu pasang sandal Swallow warna putih, serta satu kontak motor merek Honda yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
(Darwin Efendi)






